NGANJUK, KabarNganjuk.com– DPRD Nganjuk menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Nganjuk.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Nganjuk, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Murtini.
Agenda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 telah selesai diperiksa oleh BPK dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan demikian, kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk yang kesembilan kalinya. Opini tersebut merupakan representasi bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Marhaen.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Nganjuk telah berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Ia juga menegaskan keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut tidak lepas dari dukungan seluruh pihak.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan semua pihak, baik unsur legislatif maupun eksekutif, yang selama ini terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Marhaen juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah tercatat mencapai sekitar Rp3 triliun, sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,8 triliun atau sebesar 93,70 persen. Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp257,666 miliar. Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp301 miliar.

Selain itu, laporan operasional pemerintah daerah hingga akhir tahun 2025 menunjukkan kondisi surplus yang mencerminkan kinerja keuangan daerah yang cukup baik sepanjang tahun anggaran berjalan.
Usai penyampaian nota pertanggungjawaban, Bupati Nganjuk secara langsung menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Cahyono.
Setelah menerima dokumen tersebut, Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Cahyono menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya akan dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kemudian dilanjutkan pada pembahasan di Badan Anggaran maupun Panitia Khusus yang akan dibentuk,” kata Tatit.
Terkait SiLPA sebesar Rp301 miliar, Tatit menegaskan bahwa angka tersebut juga akan menjadi salah satu fokus pembahasan bersama seluruh anggota DPRD guna memastikan pemanfaatannya dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Lifa)
