Nganjuk, KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjukbeserta Lampiran Selengkapnya dengan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut dipimpin Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, yang mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi karena sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, dengan menyerahkan langsung kepada ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Nganjuk selaku Wakil Bupati.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengapresiasi komitmen serta kerja sama yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Masukan dan pandangan dari seluruh fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi yang baik antara kedua lembaga tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Lifa)
