Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kelompok Tani Suko Mulyo, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, menerima bantuan satu unit combine harvester padi besar dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pertanian pada 23 Juni 2025. Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan efisiensi panen dan mendukung produktivitas petani di wilayah tersebut.
Namun, keberadaan alat itu dinilai kurang bermanfaat bagi para anggota kelompok. Ketua Kelompok Tani Suko Mulyo, Paryono, akhirnya memutuskan untuk mengoperasikan combine di wilayah Kecamatan Sukomoro. “Combine itu tidak banyak terpakai di Wilangan, jadi sementara saya karyakan di Sukomoro agar tetap bisa bermanfaat,” ujar Paryono.
Selain itu, diketahui bahwa di rumah Paryono juga terdapat satu unit combine merek Maxx milik Kelompok Tani Dusun Wakung, Desa Sukoharjo, yang sudah lima tahun berada di tempatnya. Dalam keterangannya, Paryono menyebut combine bantuan terbaru itu masih dalam tahap perbaikan. “Combine yang dari Dinas Pertanian itu waktu datang kondisinya kurang bagus. Sekarang sedang diperbaiki di rumah Pak Mustakin,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan penelusuran ke Dusun Bulak Jeruk, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, tempat combine disebut sedang diperbaiki. Namun, alat itu tidak ditemukan di sana. Hasil investigasi menunjukkan bahwa combine telah dipindahkan dan dioperasikan oleh salah satu saudara Mustakin di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Mustakin membenarkan bahwa combine yang berada di tempatnya memang milik Kelompok Tani Suko Mulyo. Ia menyebut kondisi mesin memerlukan perawatan rutin. “Iya benar, combine itu memang milik Kelompok Tani Suko Mulyo. Mesinnya perlu perbaikan, jadi saya benahi sambil saya karyakan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan alasan combine tidak dioperasikan di Wilangan. “Medan di Wilangan itu naik turun, jadi combine tidak bisa jalan maksimal. Makanya sementara saya simpan di sini sambil diperbaiki,” tambah Mustakin. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar alat tetap bisa difungsikan dan tidak terbengkalai.
Kini muncul pertanyaan mengenai apakah alat bantuan pemerintah daerah boleh dipindahkan atau dioperasikan di luar kelompok penerima. (red)





