Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan dalam dua operasi besar, yakni Operasi Sikat Semeru 2025 dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Kedua operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan hasil yang cukup signifikan.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 22 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, 7 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 6 tersangka, 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka.
Dari total target 6 kasus, seluruhnya berhasil diungkap, bahkan ditambah 16 kasus non-target, sehingga total mencapai 22 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit mesin diesel, 4 unit handphone, 1 obeng kunci T, 1 pisau, serta 18 lembar kartu ATM dari berbagai bank. Selain itu, polisi juga menyita baju, celana, tas ransel, topi, gunting, buku rekening, cincin emas, dan linggis yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Sementara itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 16 kasus dengan rincian 6 kasus narkotika dan 10 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Total 19 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 10,93 gram, okerbaya sebanyak 7.222 butir, uang tunai Rp590 ribu, dan 6 unit sepeda motor.
Selain itu, selama operasi berlangsung, jajaran Satresnarkoba yang dibackup oleh Polsek Nganjuk juga berhasil mengungkap 6 kasus tambahan, terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus okerbaya, dengan 7 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu 1,39 gram, sabu dalam pipet 1,45 gram, okerbaya 1.843 butir, uang tunai Rp200 ribu, 7 unit handphone, dan 4 unit sepeda motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat mengambil kembali kendaraannya di Polres Nganjuk tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka curanmor yang diberi nomor tahanan 55 diketahui merupakan residivis asal Madura. Tersangka pernah menjalani hukuman di Polres Tulungagung dengan catatan 42 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut. Setelah bebas, tersangka kembali beraksi di wilayah Nganjuk dengan 4 TKP curanmor.
Saat dilakukan penangkapan di daerah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain kunci T dan satu unit sepeda motor.
Keberhasilan Polres Nganjuk dalam dua operasi besar ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. (Red)