DPRD Nganjuk Gelar Hearing Soroti Pajak, Izin, dan Dampak Tambang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait sejumlah permasalahan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hearing ini diinisiasi oleh penggiat anti korupsi Salam Lima Jari (SLJ)  yang telah mendapatkan jadwal resmi dari DPRD Nganjuk. (6/3/2025)

Dalam agenda tersebut, hadir perwakilan dari beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT. Akhsa Energi Indonesia yang diwakili oleh Iskandar Zulkarnaen (Roy), PT TMKI yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mega, serta pemilik tambang Genjeng, Mulyono.

Dalam jalannya hearing, anggota DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menyoroti pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha tambang. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan volume aktivitas pertambangan yang dilakukan. “Saya melihat ada kejanggalan dalam perhitungan pajak yang dibayarkan. Sebagai contoh, PT TMKI melaporkan hanya 17 rit (truk muatan) material yang keluar setiap harinya. Jika dihitung lebih lanjut, angka ini sangat tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau permainan pajak,” tegas Yuangga.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengawasan serta validasi data pajak yang diterima dari para pelaku usaha tambang.

Di sisi lain, Mulyono selaku pemilik tambang Genjeng secara terbuka mengakui adanya kesalahan dalam pembayaran pajak. Ia menyebut bahwa kendala utama yang dihadapi adalah kerusakan akses jalan yang berimbas pada kelancaran aktivitas tambang serta pembayaran kewajiban pajaknya. “Akses jalan yang rusak membuat operasional kami terkendala. Hal ini berdampak pada pembayaran pajak yang belum bisa kami penuhi secara maksimal,” ujar Mulyono.

Selain pajak, persoalan izin tambang juga menjadi bahan pembahasan dalam hearing ini. PT TMKI disebut memiliki izin usaha yang dianggap lengkap, namun berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang seharusnya tayang masih belum masuk hingga bulan Maret ini.

Ketidaksesuaian dalam administrasi perizinan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan legalitas operasional PT TMKI. DPRD pun menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di kemudian hari.

Menanggapi berbagai temuan dalam hearing ini, DPRD Nganjuk memastikan bahwa persoalan pajak, izin tambang, serta dampak lingkungan akibat pertambangan akan dibahas lebih lanjut secara mendetail oleh masing-masing komisi yang berwenang. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Permasalahan ini akan dikupas lebih dalam di tingkat komisi untuk memastikan ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan DPRD.

Dengan adanya hearing ini, diharapkan ada transparansi dan langkah konkret dalam menegakkan aturan serta mengatasi dampak negatif dari aktivitas pertambangan di Nganjuk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *