Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (25/01/2025).

Operasi yang digelar Jumat (24/01/2025) ini berhasil menangkap tiga tersangka di Jl. Supriyadi, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, dan parkiran Indomaret Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

“Ketiga tersangka, AR (32) dari Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) dari Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) dari Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil LL,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan AR, yang kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya.

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil LL, dua timbangan digital, dua ponsel, dan satu unit mobil Avanza silver yang digunakan para tersangka dalam distribusi barang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial HN, yang diduga sebagai pemasok utama pil LL. “HN saat ini dalam pengejaran. Kami terus mendalami peran pelaku lain dalam jaringan ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkas AKBP Siswantoro.(acha)

Berita Terkait

Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Berita Terbaru