Residivis Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sempat dihakimi massa di TKP, Dua residivis asal Surabaya, masing-masing AAS dan AR, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk setelah keduanya nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kedua pelaku yang berasal dari Kenjeran, Kota Surabaya, ditangkap pada saat mereka sedang beraksi di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Nganjuk.

Kronologi peristiwa bermula ketika kedua pelaku yang telah berstatus residivis ini datang dari Surabaya dengan menggunakan bus menuju Nganjuk. Setibanya di terminal, mereka melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bawaslu dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra yang diparkir dengan kunci masih tertinggal di dalamnya. Tak cukup sampai di situ, mereka pun kembali beraksi di Kelurahan Werungotok, dengan mencuri sepeda motor jenis Vario menggunakan kunci T.

 

Namun, aksi mereka terhambat ketika kunci T yang digunakan untuk mencuri motor jenis Vario patah di dalam kunci kontak. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku memutuskan untuk membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke bengkel di Kecamatan Gondang untuk diperbaiki. Sementara itu, salah satu pelaku melanjutkan aksi pencuriannya di Desa Senjayan, dan kali ini targetnya adalah sepeda motor jenis N-Max.

Namun, sial bagi mereka, aksi pencurian ini diketahui oleh pemilik motor yang langsung mengejar keduanya bersama warga sekitar. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Satreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Nganjuk, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pelaku kini ditahan di Lapas Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tingkatkan Patroli, Warga Sawahan Apresiasi Kinerja Polisi
Tergiur Keuntungan Besar Aplikasi Snapbost, Ratusan Warga Nganjuk Jadi Korban dan Melapor ke Polres
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda
Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:47

Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:47

Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:50

Tingkatkan Patroli, Warga Sawahan Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terbaru