Santri Jadi Korban: Kiai di Nganjuk Lakukan Pencabulan

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk-KabarNganjuk.com, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024, Rabu(15/1/2025)

“Pelaku telah kami amankan dan dengan sukarela menyerahkan diri, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

“Korban menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Pelaku tidak bisa menjelaskan sudah berapa kali pelaku sudah melakukan tindakannya. Hanya korban yang diakui oleh pelaku ada 4 orang. Berdasarkan keterangan dari korban, setiap kali melakukan aksi pelaku melakukan pengancaman dengan berbicara “ojo ngomong sopo-sopo”. Para korban tidak ada yang di iming-iming imbalan apapun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi dan lembaga terkait telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Bagi para pelaku, hukum akan memberikan sanksi yang setimpal, untuk melindungi masa depan anak-anak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Berita Terkait

Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda
Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang
Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar
Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi
Cepat Ungkap, Polres Nganjuk Amankan Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa di Kamar Kos Mongonsidi
Dua Penghuni Kos Ditemukan Tewas dan Satu Lainnya Luka Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:24

Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:22

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:23

Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:06

Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi

Berita Terbaru