Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elvy Nurhayati (41) dan putrinya Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22) di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman. Rekonstruksi dilakukan secara teliti dengan total 59 adegan yang dimulai dari awal kedatangan pelaku hingga penutupan adegan, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Pada peristiwa tragis itu, seorang pria berinisial DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut serta melukai satu korban lainnya, ED (18), yang juga anggota keluarga korban.

Menurut keterangan penyidik dari Polres Nganjuk, motif pelaku melakukan aksi kejam itu dipicu oleh sakit hati dan rasa cemburu. Pelaku diduga merasa sakit hati karena korban disebut-sebut berencana kembali kepada suaminya yang merupakan anggota polisi setelah hubungan mereka merenggang.

Peristiwa itu terjadi pada malam 25 November 2025, ketika DS membawa serta pisau dapur yang dibelinya sebelumnya ke kamar kos korban dan menyerang kedua korban berulang kali. Korban pertama mengalami puluhan tusukan hingga tewas, demikian pula putrinya yang menemui nasib serupa, sementara ED yang terluka parah berhasil selamat setelah mendapat perawatan medis.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui sempat membuang pisau yang digunakan di sebuah sungai di belakang lokasi kejadian dan kemudian meninggalkan tempat itu sebelum akhirnya ditangkap. Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian berkat kerja cepat petugas kepolisian di lapangan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa DS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini mengejutkan masyarakat Nganjuk dan sekitarnya, terutama karena melibatkan hubungan pribadi yang berujung tragedi serta upaya rekonstruksi yang detail untuk mengungkap keseluruhan peristiwa. Pihak kepolisian juga terus mempelajari lebih lanjut bukti-bukti dan keterkaitan motif dalam tragedi tersebut. (red)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru