Rekonstruksi 59 Adegan Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polisi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elvy Nurhayati (41) dan putrinya Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22) di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman. Rekonstruksi dilakukan secara teliti dengan total 59 adegan yang dimulai dari awal kedatangan pelaku hingga penutupan adegan, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Pada peristiwa tragis itu, seorang pria berinisial DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut serta melukai satu korban lainnya, ED (18), yang juga anggota keluarga korban.

Menurut keterangan penyidik dari Polres Nganjuk, motif pelaku melakukan aksi kejam itu dipicu oleh sakit hati dan rasa cemburu. Pelaku diduga merasa sakit hati karena korban disebut-sebut berencana kembali kepada suaminya yang merupakan anggota polisi setelah hubungan mereka merenggang.

Peristiwa itu terjadi pada malam 25 November 2025, ketika DS membawa serta pisau dapur yang dibelinya sebelumnya ke kamar kos korban dan menyerang kedua korban berulang kali. Korban pertama mengalami puluhan tusukan hingga tewas, demikian pula putrinya yang menemui nasib serupa, sementara ED yang terluka parah berhasil selamat setelah mendapat perawatan medis.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui sempat membuang pisau yang digunakan di sebuah sungai di belakang lokasi kejadian dan kemudian meninggalkan tempat itu sebelum akhirnya ditangkap. Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian berkat kerja cepat petugas kepolisian di lapangan.

Kapolres melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa DS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini mengejutkan masyarakat Nganjuk dan sekitarnya, terutama karena melibatkan hubungan pribadi yang berujung tragedi serta upaya rekonstruksi yang detail untuk mengungkap keseluruhan peristiwa. Pihak kepolisian juga terus mempelajari lebih lanjut bukti-bukti dan keterkaitan motif dalam tragedi tersebut. (red)

Berita Terkait

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Berita Terbaru