Polres Nganjuk Ungkap Sindikat Narkoba di Dua Wilayah Strategis

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk-KabarNganjuk.com,

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan lima tersangka dalam dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu seberat 129,01 gram.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa(31/12/2024), AKBP Siswantoro mengatakan Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.

“Kami berhasil menangkap para tersangka di kamar kos serta lokasi pengedaran yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegasnya,

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng. Polisi mengamankan MT (19), warga Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Sambiroto, Baron; serta TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng.

“Dari tangan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, sebuah dompet hitam, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dari tersangka ER(20),” jelasnya.

Sementara itu, di Desa Manyaran, Kediri, polisi menangkap MW (24), warga Jogomerto, Tanjunganom, dan ER (20), warga Jogomerto. Dari mereka, disita barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 128,5 gram, timbangan digital, dan berbagai alat pendukung lainnya.

“Kedua tersangka diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar. “Sabu tersebut didapat dari jaringan yang saat ini masih kami telusuri,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup IPTU Sugiarto.(acha)

Berita Terkait

Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Prambon Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Berita Terbaru