KabarNganjuk.com — Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Aria Tri Putra Tya, terhadap proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nganjuk telah mengeluarkan surat teguran kepada pelaksana proyek.
Sidak tersebut mengungkap sejumlah kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Temuan utama mencakup kurangnya volume ketinggian tembok yang dibangun, pipa resapan yang dipasang tidak memenuhi ukuran yang diperlukan, serta alat pelindung diri pekerja yang tidak sesuai standar keselamatan.
Oni Supriyono, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Nganjuk, mengapresiasi peran serta Komisi 3 dalam pengawasan proyek ini. “Kami berterima kasih kepada Komisi 3 yang telah aktif melakukan pengawasan. Surat teguran telah kami layangkan kepada pelaksana proyek dan kami juga telah mengirimkan surat peringatan melalui konsultan pengawas untuk memastikan semua kekurangan segera diperbaiki,” ujar Oni Supriyono.
Dinas PUPR berharap bahwa dengan adanya teguran ini, pelaksana proyek dapat segera memperbaiki semua temuan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.