Jaya Nur Edi Dihukum Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp50 Juta, Pengacara Ajukan Kasasi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Jaya Nur Edi, mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, menghadapi akhir dari perjalanan hukum panjangnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaya Nur Edi awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar 67 juta.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. Menanggapi putusan ini, Jaya Nur Edi memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam proses persidangan tingkat banding, putusan kembali mengalami perubahan. Jaya Nur Edi divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun penjara, namun denda dikurangi menjadi Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti dihapuskan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kerugian negara.

Wahju Priyo Djatmiko, Penasihat Hukum

Wahju Priyo Djatmiko, penasihat hukum Jaya Nur Edi, mengungkapkan, “Kami merasa keputusan banding yang menghapuskan uang pengganti menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti. Kami berencana untuk mengajukan kasasi karena kami yakin bahwa putusan ini belum memberikan keadilan substantif yang seharusnya.”

Wahju Priyo Djatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Korupsi dalam proses kasasi nanti. “Kami akan fokus pada aspek penerapan hukum dan mencari kejelasan mengenai dasar-dasar putusan banding yang diterima.”

Kasasi Jaya Nur Edi diharapkan akan memberikan hasil yang lebih definitif mengenai kasus ini, serta memberikan kejelasan bagi publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan dana negara ini.

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru