Jaya Nur Edi Dihukum Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp50 Juta, Pengacara Ajukan Kasasi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Jaya Nur Edi, mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, menghadapi akhir dari perjalanan hukum panjangnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaya Nur Edi awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar 67 juta.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. Menanggapi putusan ini, Jaya Nur Edi memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam proses persidangan tingkat banding, putusan kembali mengalami perubahan. Jaya Nur Edi divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun penjara, namun denda dikurangi menjadi Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti dihapuskan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kerugian negara.

Wahju Priyo Djatmiko, Penasihat Hukum

Wahju Priyo Djatmiko, penasihat hukum Jaya Nur Edi, mengungkapkan, “Kami merasa keputusan banding yang menghapuskan uang pengganti menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti. Kami berencana untuk mengajukan kasasi karena kami yakin bahwa putusan ini belum memberikan keadilan substantif yang seharusnya.”

Wahju Priyo Djatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Korupsi dalam proses kasasi nanti. “Kami akan fokus pada aspek penerapan hukum dan mencari kejelasan mengenai dasar-dasar putusan banding yang diterima.”

Kasasi Jaya Nur Edi diharapkan akan memberikan hasil yang lebih definitif mengenai kasus ini, serta memberikan kejelasan bagi publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan dana negara ini.

Berita Terkait

Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI
Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom
JPU Tolak Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Sukorejo Loceret
Polda Jatim Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Nganjuk, Kepatuhan Pengendara Jadi Perhatian
Kapolres Nganjuk Turun ke SPBU, Pantau Stok dan Antrean BBM
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Kapolri ke Makam dan Museum Marsinah
Meski Mendapat Penolakan Warga, Pemilihan Perwakilan Dusun Sumber Waru Tetap Berjalan
Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDMP, 135 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi di Nganjuk
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:03

Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:07

Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:46

JPU Tolak Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Sukorejo Loceret

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:11

Polda Jatim Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Nganjuk, Kepatuhan Pengendara Jadi Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:34

Kapolres Nganjuk Turun ke SPBU, Pantau Stok dan Antrean BBM

Berita Terbaru