Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com — Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31), keduanya warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram, dua bendel plastik klip ukuran kecil, satu bendel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (acha)

Berita Terkait

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu
Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam
Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 08:17

Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Kamis, 3 September 2026 - 18:19

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026 - 09:17

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam

Berita Terbaru