Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com — Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31), keduanya warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram, dua bendel plastik klip ukuran kecil, satu bendel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (acha)

Berita Terkait

Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler
Bawakan Tema Kedaulatan Pangan, CV SEMI Group Tampil All Out di Night Carnival Kecubung Solid 2026
DPC PDI Perjuangan Nganjuk Gelar Baksos Salurkan 100 Ribu Liter Air Bersih
Menakar Kriteria Sekda Nganjuk Ideal: Bebas Oligarki dan Piawai Mengorkestrasi Birokrasi
Penghentian Pabrik Pakan di Nganjuk Dipertanyakan, DLH Diminta Buka Hasil Verifikasi
Bantah Jadi Pelapor Pabrik Pakan Ternak di Nganjuk, Salah Satu Perangkat Desa Minta Identitas Pelapor Dibuka
Mengaku Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Coba Tipu Pengusaha

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:54

Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik

Senin, 21 September 2026 - 17:48

Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler

Senin, 21 September 2026 - 17:34

Bawakan Tema Kedaulatan Pangan, CV SEMI Group Tampil All Out di Night Carnival Kecubung Solid 2026

Senin, 21 September 2026 - 14:54

Menakar Kriteria Sekda Nganjuk Ideal: Bebas Oligarki dan Piawai Mengorkestrasi Birokrasi

Sabtu, 19 September 2026 - 17:14

Penghentian Pabrik Pakan di Nganjuk Dipertanyakan, DLH Diminta Buka Hasil Verifikasi

Berita Terbaru