BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Perkumpulan Barisan Orang Nganjuk (BARONGAN) menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan dugaan tindakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 1 Gondang mengalami patah tulang di lingkungan sekolah.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya anak, BARONGAN menegaskan setiap peserta didik berhak mendapat rasa aman, perlindungan, dan perlakuan manusiawi selama proses pendidikan.

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Rabu (7/8/2026), Ketua BARONGAN Nganjuk Budi Santoso menyampaikan 5 poin penting.

Pertama, menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Kedua, mendorong SMKN 1 Gondang bersikap terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab. Termasuk memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak siswa yang cedera terpenuhi.

Ketiga, meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, dan aparat penegak hukum jika diperlukan, untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum.

Keempat, mendorong penyelesaian dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Kelima, mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses klarifikasi dan pemeriksaan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kode etik, atau disiplin, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya jika hasilnya berbeda dari informasi beredar, maka semua pihak wajib menghormati demi keadilan,” demikian bunyi pernyataan BARONGAN.

BARONGAN berharap pernyataan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, serta penegakan hukum yang adil dan berimbang.

( gik)

Berita Terkait

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu
Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam
Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 08:17

Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Kamis, 3 September 2026 - 18:19

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026 - 09:17

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam

Berita Terbaru