Sidang Paripurna Penetapan Perda tentang Desa

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk telah digelar Sidang Paripurna pada Rabu (31/1/2024)

Acara Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Dihadiri oleh Pj Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, Serta tamu undangan.

Sri Handoko Taruna saat ditemui di lokasi acara mengatakan “Perubahan Ketika Peraturan Daerah Nomor 1 2016 tentang Desa, revisi ini menyesuaikan lagi tentang keputusan atau aturan yang diatas.”

Lebih lanjut, Sri Handoko mengatakan “Menurut laporan Kepala Dinas PMD tentang masa batas usia 60 Tahun Pertangkat Desa, termasuk tentang disaat sudah pension ada penghargaan bagi desa/perangkat desa, kalau dulu sesuai kemampuan kalau sekarang sesuai aturan, 50% berdasarkan pengelolaan bengkok,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan “Terkait klausul, klausul dulu semua warga republik Indonesia, missal daftar di desa sini juga bisa, sekarang mengacu pada peraturan-peraturan kembali lagi pada warga setempat,” jelasnya

Lebih lanjut Tatit Heru mengatakan “Masa jabatan Kembali ke 60 Tahun” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *