Nganjuk, KabarNganjuk.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan rute jalan. Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk menilang sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat melintas di kawasan dalam kota, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji, S.Pd., menjelaskan bahwa rambu larangan bus masuk kawasan kota sebenarnya telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

”Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui oleh para pengemudi bus. Namun, masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar (ring road), diduga karena menganggap jaraknya lebih jauh,” ujar Iptu Warji.
Pembatasan jalan bagi armada bus tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Aturan ini diterapkan guna menekan kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

Dalam penertiban tersebut, para pengemudi bus dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui penegakan hukum ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi bus maupun truk semakin disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk.
”Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.





