Satlantas Polres Nganjuk Tindak Tegas Bus AKAP/AKDP yang Nekat Melintas di Jalan Panglima Sudirman

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan rute jalan. Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk menilang sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat melintas di kawasan dalam kota, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).

​Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji, S.Pd., menjelaskan bahwa rambu larangan bus masuk kawasan kota sebenarnya telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

​”Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui oleh para pengemudi bus. Namun, masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar (ring road), diduga karena menganggap jaraknya lebih jauh,” ujar Iptu Warji.

​Pembatasan jalan bagi armada bus tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Aturan ini diterapkan guna menekan kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

​Dalam penertiban tersebut, para pengemudi bus dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​Melalui penegakan hukum ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi bus maupun truk semakin disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk.

​”Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta
Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:36

Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 09:10

Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05