Satlantas Polres Nganjuk Tindak Tegas Bus AKAP/AKDP yang Nekat Melintas di Jalan Panglima Sudirman

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan rute jalan. Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk menilang sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat melintas di kawasan dalam kota, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).

​Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji, S.Pd., menjelaskan bahwa rambu larangan bus masuk kawasan kota sebenarnya telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

​”Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui oleh para pengemudi bus. Namun, masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar (ring road), diduga karena menganggap jaraknya lebih jauh,” ujar Iptu Warji.

​Pembatasan jalan bagi armada bus tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Aturan ini diterapkan guna menekan kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

​Dalam penertiban tersebut, para pengemudi bus dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​Melalui penegakan hukum ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi bus maupun truk semakin disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk.

​”Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu
Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam
Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 08:17

Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Kamis, 3 September 2026 - 18:19

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026 - 09:17

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam

Berita Terbaru