REJOSO, KabarNganjuk.com – Warga Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. Lahuri, Sarmadi dan Wajito, tiga orang tersebut melaporkan kasusnya ke Mapolres Nganjuk, melalui kantor hukum Wahju Prijo Djatmiko dan partner, Pada Rabu (27/12/2023).
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH., M.Hum melalui Ayi’ Aby Dzulfikor, SH kuasa hukum yang mendampingi Lahuri, Sarmadi dan Wajito ini menyampaikan, bahwa kedatanganya ke Mapolres Nganjuk mendampingi mereka bertiga yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AR pejabat yang erat kaitannya dengan masalah tersebut.
Awalnya, mereka mengajukan pengurusan pecah sertifikat, pecah waris maupun pengembangan dari Letter C ke sertifikat, kepada terduga AR namun, hingga 7 tahun sertifikat tersebut tidak kunjung jadi. Oleh karena itu, mereka melaporkan kepada polisi dengan harapan mendapatkan keadilan.
Salah satu diantara mereka ada yang mengalami kerugian sebesar Rp. 54 juta, uang tersebut dibayarkan kepada AR beberapa kali sesuai permintaan AR. AR sering meminta uang dengan alasan agar sertifikatknya segera jadi, uang senilai itu dibayarkan sedikit demi sedikit.
(TIM)