Warga Resah, Limbah RPA PT Trijaya Food Diduga Cemari Lingkungan

KabarNganjuk.com-Kemarau yang panjang menyebabkan wilayah Nganjuk Utara khususnya Lengkong sulit mendapatkan sumber air bersih, terlebih bagi wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri, tentu hal ini akan menimbulkan keresahan, dengan banyaknya dampak lingkungan, seperti turunnya permukaan sumber air dalam, panasnya udara akibat polusi asap pabrik, hingga terjadinya pencemaran akibat penggenangan dan pengendapan air limbah di sungai yang berdekatan dengan lokasi pabrik .

Hal ini disampaikan Ketua Go Green Nganjuk Arif, bahwa salah satu contoh nyata, pencemaran telah terjadi di sungai yang berdekatan dengan RPA PT. Trijaya Food, yang berlokasi di desa Prayungan kecamatan Lengkong, berdasarkan laporan dan informasi dari warga pada kamis 21/09/2023 melalui panggilan whatsapp kepada Ketua Lembaga Lingkungan Hidup putera daerah Nganjuk, Dadung Dharmasila, yang lebih dikenal dengan Go Green Nganjuk.

Menurut penjelasan Arif, pada Jum’at pagi 22/09/2023, tim Go Green langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan survey sekaligus pengambilan sample air sungai yang diduga sudah tercemar limbah dari RPA PT. Trijaya Food, dan setelah pengambilan sample air, tim Go Green bergerak menuju kantor desa Kedungmlaten yang merupakan wilayah terdekat terdampak, namun sayangnya, mendapatkan perlakuan tidak terpuji oleh Kepala Desa Kedungmlaten, yang justru sengaja menjauh tidak mempedulikan kehadiran tim Go Green ” jelas Arif.

Bacaan Lainnya

Hal ini sangat disayangkan oleh Arif selaku ketua Go Go Green Nganjuk, menurutnya, tidak pantas seorang Kepala Desa bersikap demikian terhadap tim Lembaga Lingkungan Hidup yang hendak melakukan koordinasi, ” kami berniat membantu desa dan masyarakatnya, kok malah dicuekin dan ditinggal pergi, itu sikap yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepala Desa ” ungkap Arif.

Lebih lanjut disampaikan Arif, bahwa terkait pencemaran sungai dari RPA PT. Trijaya Food, pihak Go Green akan melakukan uji lab sendiri ke laboratorium resmi, yang hasilnya, nanti akan disampaikan langsung kepada masyarakat terdampak, apapun hasilnya akan di sampaikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak agar masyarakat faham dengan segala bentuk dampak lingkungan yang bisa terjadi ” ujar Ketua Go Green Nganjuk.

” Jika kita tarik ke belakang proses pembangunan RPA PT. Trijaya Food bisa dikatakan cacat prosedur karena pada saat sosialisasi amdal, tidak menghadirkan lembaga lingkungan hidup, dan pihak – pihak lain yang berkepentingan, sehingga seperti inilah yang terjadi sekarang, terlebih pihak Go Green yang berkantor pusat di Desa Ngringin, sudah berkomitmen akan selalu menjaga lingkungan hidup di wilayah kabupaten Nganjuk khususnya wilayah kecamatan Lengkong ” lanjut Arif.

Menambahkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, Arif menegaskan bahwa, ” siapapun yang akan mendirikan pabrik di wilayah kecamatan Lengkong, tapi tidak mau menjalankan prosedur sosialisasi dan perumusan amdal sesuai aturan yang berlaku, akan kami monitor sepanjang pabrik dibangun hingga berproduksi, apalagi pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya ” pungkasnya.

( red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *