Nganjuk, KabarNganjuk.com – Jumat, 21 Juli 2023, Ketua LSM POLA (Poros Lintas Aspirasi) didampingi sekretaris Kamsuri, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu direktur utama PDAU (Perumda Aneka Usaha).
LSM POLA yang beralamat di Jl. Raya Warujayeng Nganjuk, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, melaporkannya ke kantor kejaksaan Negeri Nganjuk terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2022.
Dugaan mencuat setelah diketahui terjadi selisih modal senilai Rp. 77. 919. 476 antara perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, salah satu dirut PDAU ini dinilai tidak bijaksana dalam mengambil keputusan sehingga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bisa menyebabkan kerugian yg signifikan dalam bisnis perusahaan daerah.
Menurut keterangan Agung Widhi Pamungkas, selaku ketua LSM POLA menjelaskan bahwasanya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Artinya kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kasus ini ke KAJARI Nganjuk, agar segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tandas Agung Widhi.
Dugaan korupsi di PDAU sebenarnya sudah jadi sorotan banyak pihak, terutama saat ada temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang dilakukan secara diam-diam serta perbedaan jumlah modalnya.
“Kita berharap kepada APH penegak hukum di Nganjuk, tegas transparan dalam penanganan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, agar bisa diusut serta ditindak tegas sehingga ada efek jera untuk para pelaku tersebut. Dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas.” Ungkap Agung Widhi. (Rudi Budi)