Tag: #korupsi

  • Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Nganjuk Periksa 9 Perangkat Desa Ngepung Terkait Dugaan Korupsi

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

    Hendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp400 juta. Kejari menduga masih ada potensi kerugian negara lain yang belum terungkap sepenuhnya dalam kasus ini.

    Untuk mendalami kasus tersebut, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kejari Nganjuk memanggil dan memeriksa sembilan perangkat Desa Ngepung guna dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Asawari, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa antara 21 hingga 30 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dana desa.

    “Kami masih terus meminta keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila seluruh unsur pidana terpenuhi,” ungkap Yan Asawari dalam keterangannya kepada media.

    Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kejari Nganjuk Selidiki Kepala Desa Dadapan

    Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Nganjuk. Temuan awal mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp400 juta ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan, yang kini menjadi pusat perhatian dalam proses penyelidikan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6) bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

    “Kami masih mendalami proses penyidikan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dadapan,” ujarnya.

    Dari hasil penelusuran awal, diketahui dana desa tersebut awalnya ditransfer ke rekening resmi desa, kemudian dialirkan ke bendahara desa, dan berujung pada rekening pribadi kepala desa. Dugaan penyimpangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Kejaksaan juga telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk guna melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana desa. Namun, hingga saat ini, proses penghitungan resmi atas kerugian negara masih berada pada tahap awal.

    “Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi audit kerugian negara belum dimulai. Kami akan menelusuri lebih dalam apakah aliran dana tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum,” jelas Koko.

    Menurutnya, jika ditemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan dana, status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk penindakan hukum lebih lanjut.

    ( red)

  • LSM POLA Laporkan Salah Satu Dirut PDAU ke Kajari

    LSM POLA Laporkan Salah Satu Dirut PDAU ke Kajari

    Nganjuk, KabarNganjuk.com – Jumat, 21 Juli 2023, Ketua LSM POLA (Poros Lintas Aspirasi) didampingi sekretaris Kamsuri, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu direktur utama PDAU (Perumda Aneka Usaha).

    LSM POLA yang beralamat di Jl. Raya Warujayeng Nganjuk, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, melaporkannya ke kantor kejaksaan Negeri Nganjuk terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2022.

    Dugaan mencuat setelah diketahui terjadi selisih modal senilai Rp. 77. 919. 476 antara perencanaan dan laporan pertanggungjawaban.

    Selain itu, salah satu dirut PDAU ini dinilai tidak bijaksana dalam mengambil keputusan sehingga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta bisa menyebabkan kerugian yg signifikan dalam bisnis perusahaan daerah.

    Menurut keterangan Agung Widhi Pamungkas, selaku ketua LSM POLA menjelaskan bahwasanya kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

    “Artinya kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kasus ini ke KAJARI Nganjuk, agar segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tandas Agung Widhi.

    Dugaan korupsi di PDAU sebenarnya sudah jadi sorotan banyak pihak, terutama saat ada temuan perubahan rencana bisnis PDAU tahun 2022 yang dilakukan secara diam-diam serta perbedaan jumlah modalnya.

    “Kita berharap kepada APH penegak hukum di Nganjuk, tegas transparan dalam penanganan kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi, agar bisa diusut serta ditindak tegas sehingga ada efek jera untuk para pelaku tersebut. Dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas.” Ungkap Agung Widhi. (Rudi Budi)