DPRD Nganjuk Gelar Rapat Penetapan Persetujuan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Bertempat di gedung DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Selasa 18 juli 2023. Menggelar rapat paripurna diruang rapat paripurna DPRD Nganjuk, Agenda rapat paripurna kali ini yakni pertangungjawaban pelaksanaan (APBD) Kabupaten Nganjuk serta lampiran dengan nota keuangan anggaran tahun 2022.

Serta pengesahan rancangan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nganjuk  atas keputusan bersama dewan perwakilan rakyat daerah nomor 22 tahun 2019 tentang penetapan persetujuan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD.

Hadir Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, rapat paripurna dipimpin langsung oleh wakil ketua II DPRD nganjuk Raditya Haria Yuangga bersama ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono dan dihadiri  seluruh anggota DPRD Nganjuk, OPD dan forkopimda kabupaten Nganjuk.

Ditemui usai acara Kang Marhaen menjelaskan bahwa ada 15 catatan rekomendasi yakni peningkatan pajak, Dana Alokasi Khusus (DAK), jalan topografi seperti jembatan yang ini nantinya akan ada proses pembenahan, ada rumah sakit daerah nganjuk dan kertosono untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima semua bisa dipertangung jawabkan lewat IT, satpol PP yang berkaitan dengan pungli di tambang hal itu perlu ditertibkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Ia menambhakan ada beberapa masukan seperti dari dinas sosial dengan dana kurang lebih 2 miliyar yang terhitung sejak 2021 karna covid

dan juga dari dinas pertanian perlu bantuan hand traktor roda tiga.

Disingung terkait pergantian direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kang marhaen mengatakan nanti harus sesuai dengan makanisme yang jelas dan tidak melanggar prosedur dan nanti akan dilihat rekomendasi dari DPRD . Karena fingsi DPRD sebagai pengawasan jika ada yang kurang pas nanti akan di klarifikasi. Sekertaris daerah nganjuk bersama ekspetorat bahwa sudah ditugasi untuk mengaudit PDAU nanti hasilnya akan disampaikan.

Sementara wakil ketua II DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga menjelaskan bahwa rekomendasi ini dapat di tindak lanjuti Bupati Nganjuk untuk mengganti direktur PDAU dikarenakan dalam beberapa kali rapat mengadministrasi 4 poin yang disampaikan berbeda-beda oleh direktur PDAU hal ini tidak diketahui mana yang valid data yang dipakai. Rekomendasi ini ditunjukkan kepada buapti Nganjuk bukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selanjutnya dikembalikan lagi kepada APH mau menindak lanjuti atau tidak.

Angga menambahkan “di Nganjuk ada yang menerima bantuan dana dari Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) tetapi belum ada penerima tetapi tereksekusi, laludi dinas pertanian di item penerima kendaraan bermotor roda tiga tetapi yang diterima hand traktor. Maka sudah direkomendasikan dangan badan anggaran secara lengkap” Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *