Tuntut Tiga Hal, Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Di DPRD Nganjuk

KabarNganjuk.com- Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Idevenden (F SBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Senin (01/05/2023).

Aksi unjuk rasa damai tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nganjuk Tatit Heru Tjahjono didampingi Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kapolres Nganjuk AKBP. Muhammad beserta jajaran Polres Nganjuk beserta berapa Personil dari keanggotaan Kodim 1810 Nganjuk juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Supiyanto.

Usai menyampaikan tuntutanya didepan kantor DPRD Nganjuk, dua belas perwakilan aksi unjuk rasa dipersilahkan masuk gedung DPRD Nganjuk, untuk duduk bersama menyampaikan kembali tuntutannya.

Tatit Heru Tjahjono mengatakan, bahwa dirinya telah menerima tiga tuntutan para demontrans dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, “Kami telah menerima tiga tuntutaan yang pertama para buruh tolak dan cabut UU no. 6 tahun 2023 cipta kerja, kedua, meminta segera menindaklanjuti Perda tentang perlindungan ketenagakerjaan, ketiga meminta Bupati merekom kenaikan UMK kabupaten Nganjuk tahun 2024 sebesar 15 persen,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Tatit menjelaskan bawah, dalam menindaklanjuti Perda tentang perlindungan ketenagakerjaan, masih dalam proses, “Raperda sudah selesai dibahas Pansus tapi masih proses fasilitasi Gubernur,” ungkap Tatit.

Sementara, terkait rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Nganjuk tahun 2024 sebesar 15 persen, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023, Kabupaten Nganjuk dari Rp 1.970.006,41 menjadi Rp 2.167.007,05.

“Kenaikan 10 persen, kenaikan ini masih berada di rentang yang diatur dalam Permenaker dengan kenaikan maksimal 10 persen,” ujar Kang Marhaen sapaan akrab Bupati.

“Nanti kita usulkan bersama – sama, supaya upah buruh atau karyawan di Nganjuk bisa naik 15 persen, memang Pemerintah harus berpihak dengan masyarakat kecil, dan tidak memusuhi yang besar, justru yang besar pera pengusaha kita ajak bersama – sama membantu yang kecil, dan ini prinsip dalam mengelola, tata kelola Pemerintahan,” pungkasnya.(red/nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *