Advokat Dwi Heri Mustika, S.H Kembali Ukir Prestasi, Menang Sidang Banding Perkara Persetubuhan Anak Di Bungurasih

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KabarNganjuk.com – Perkara persetubuhan anak dibawah umur “Bungurasih” yang belakangan diketahui banding dengan nomor 187/ PID.SUS/ 2023/ PT SBY diputus Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Sidoarjo, tertanggal 27 Maret 2023.

“Ini artinya, terdakwa Umam Azizi bin Imam Gozali, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai putusan Majelis Hakim dari PN Sidoarjo,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, SH Kuasa Hukum korban, inisial MAE.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 649/Pid.Sus/2022/PN Sidoarjo, menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan SIPP PN Sidoarjo, tertulis bahwa permohonan banding tercatat pada tanggal 17 Januari 2023. Sidang banding di PT ini diketuai Retno Pudyaningtyas.,SH beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH.
Perkara ini memiliki nomor surat pengiriman berkas banding W14.U8/546/HK.01/01/2023, tertanggal 31 Januari 2023.

Dwi Heri Mustika.,SH selaku kuasa hukum korban (MAE), saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, saya sempat bertanya dan dijawab oleh Ibu Haris Nurahayu.,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 20 Februari 2023,”

Menurut Dwi, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di BPP Peradin sekaligus Ketua Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, upaya hukum banding ke PT Surabaya oleh terpidana yang diwakili kuasa hukumnya adalah hal biasa dan lumrah. Itu hak terdakwa Umam Azizi.

“Kami mewakili klien beserta keluarganya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PT Surabaya. Putusan PT Surabaya menurut keluarga korban sekaligus klien kami sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Dwi yang tergabung di DHM Law Firm, berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Lanjut Dwi, dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini sangat membantu jalannya proses hukum ini, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Unit PPA Polresta Sidoarjo, Ibu JPU Haris Nurahayu, SH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan PN Sidoarjo,” tutup Dwi, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (Cakram).

Berita Terkait

Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno
Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Ibu Suwartini Datangi Kantor Redaksi, Ungkapkan Kekecewaan
Kolaborasi Ormas Sangprabu dan Koramil 0810/08 Baron Bagikan Takjil Ramadhan
Rapat Paripurna Pemda Nganjuk, Bahas Rencana Kerja dan Raperda
Ini Dua Misi Besar Yang Dibawa Mensos Saat Kunjungan Kerja Ke Nganjuk
Audiensi dan Buka Puasa Bersama Kapolres Nganjuk dengan BEM, Perkuat Komunikasi
Ketika Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan
Uji Kompetensi Wartawan Oleh LSP Pers Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:49

Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:41

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Ibu Suwartini Datangi Kantor Redaksi, Ungkapkan Kekecewaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:11

Kolaborasi Ormas Sangprabu dan Koramil 0810/08 Baron Bagikan Takjil Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:46

Rapat Paripurna Pemda Nganjuk, Bahas Rencana Kerja dan Raperda

Senin, 2 Maret 2026 - 08:33

Ini Dua Misi Besar Yang Dibawa Mensos Saat Kunjungan Kerja Ke Nganjuk

Berita Terbaru