Advokat Dwi Heri Mustika, S.H Kembali Ukir Prestasi, Menang Sidang Banding Perkara Persetubuhan Anak Di Bungurasih

SURABAYA, KabarNganjuk.com – Perkara persetubuhan anak dibawah umur “Bungurasih” yang belakangan diketahui banding dengan nomor 187/ PID.SUS/ 2023/ PT SBY diputus Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Sidoarjo, tertanggal 27 Maret 2023.

“Ini artinya, terdakwa Umam Azizi bin Imam Gozali, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai putusan Majelis Hakim dari PN Sidoarjo,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, SH Kuasa Hukum korban, inisial MAE.

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 649/Pid.Sus/2022/PN Sidoarjo, menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berdasarkan SIPP PN Sidoarjo, tertulis bahwa permohonan banding tercatat pada tanggal 17 Januari 2023. Sidang banding di PT ini diketuai Retno Pudyaningtyas.,SH beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH.
Perkara ini memiliki nomor surat pengiriman berkas banding W14.U8/546/HK.01/01/2023, tertanggal 31 Januari 2023.

Dwi Heri Mustika.,SH selaku kuasa hukum korban (MAE), saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, saya sempat bertanya dan dijawab oleh Ibu Haris Nurahayu.,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 20 Februari 2023,”

Menurut Dwi, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di BPP Peradin sekaligus Ketua Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, upaya hukum banding ke PT Surabaya oleh terpidana yang diwakili kuasa hukumnya adalah hal biasa dan lumrah. Itu hak terdakwa Umam Azizi.

“Kami mewakili klien beserta keluarganya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PT Surabaya. Putusan PT Surabaya menurut keluarga korban sekaligus klien kami sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Dwi yang tergabung di DHM Law Firm, berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Lanjut Dwi, dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini sangat membantu jalannya proses hukum ini, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Unit PPA Polresta Sidoarjo, Ibu JPU Haris Nurahayu, SH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan PN Sidoarjo,” tutup Dwi, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (Cakram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *