Pegang ID Card, Tidak Berkarya Langgar UU No.40 Tahun 1999

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Siti Nur Kholifah
-Assesor Kompeten Bidang Jurnalis LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP
-Humas DPW MIO JATIM
-Ketua SEKBER WARTAWAN INDONESIA BPD NGANJUK

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Munculnya Vidio viral yang menyudutkan pemerintah daerah yang dilontarkan BSK di beberapa WAG (Whatsapp Group) merupakan Potret kelam jurnalis Nganjuk, dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama, secara moral jurnalis profesional otomatis bertanggung jawab penuh terhadap hal ini, Terlebih lagi pemerintah daerah, hal itu disebabkan tidak adanya pembinaan secara kusus oleh OPD terkait yang membidangi.

Banyaknya wartawan musiman, saat jelang lebaran dan moment lain seperti halnya program PTSL di desa – desa dikabupaten nganjuk membuat resah para wartawan profesional yang berkarya dengan tulisan

situasi itu mengancam profesi wartawan, seakan wartawan itu bukan lagi berkarya dalam tulisan seperti celoteh dalam Vidio viral BSK yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sesuatu dari pemkab padahal dia sudah mengantri dan datang duluan.

Kata – kata ini maknanya sangat mendalam, menohok profesi wartawan, marilah bersama – sama kita kaji mendalam, didalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan pada pasal 1 bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Tentunya diluar yang dimaksud pada pasal 1 UU no 40/1999 ini tidak dapat orang sembarangan menyebutkan dirinya wartawan kalau dia tidak memiliki karya jurnalistik yang tertuang didalam sebuah karya. Sekalipun dia memiliki ID Card dari perusahaan pers baik satu atau lebih dari satu, hal itu belum membuktikan bahwa dirinya sebagai seorang jurnalis. Tanpa dibarengi dengan sebuah karya.

Pertanyaannya sekarang, maukah kita membangun kebersamaan memerangi hal-hal yang menganggu profesionalisme jurnalis di kabupaten Nganjuk dengan cara mengidentifikasi personal-personal yang memiliki ID card media namun tidak berkarya untuk kemudian di akomodir dan dilaporkan kepada dewan pers. Karena hal ini masuk dalam kartegori sengketa pers. Untuk kebaikan kita bersama dengan harapan agar mereka memiliki kemauan untuk belajar menulis dan berkarya, atau tidak sama sekali dan hilang dari dunia jurnalis karena seleksi alam.

Kita jangan melakukan dosa besar terhadap undang – undang no 40 th 1999 khususnya pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 sebagai payung hukum profesi kita, jangan ada wartawan di kabupaten nganjuk yang tidak ikut berserikat dalam sebuah organisasi kewartawanan. Karena dengan berserikat akan dapat meningkatkan kapasitas SDM wartawan.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru