Pegang ID Card, Tidak Berkarya Langgar UU No.40 Tahun 1999

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Siti Nur Kholifah
-Assesor Kompeten Bidang Jurnalis LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP
-Humas DPW MIO JATIM
-Ketua SEKBER WARTAWAN INDONESIA BPD NGANJUK

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Munculnya Vidio viral yang menyudutkan pemerintah daerah yang dilontarkan BSK di beberapa WAG (Whatsapp Group) merupakan Potret kelam jurnalis Nganjuk, dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama, secara moral jurnalis profesional otomatis bertanggung jawab penuh terhadap hal ini, Terlebih lagi pemerintah daerah, hal itu disebabkan tidak adanya pembinaan secara kusus oleh OPD terkait yang membidangi.

Banyaknya wartawan musiman, saat jelang lebaran dan moment lain seperti halnya program PTSL di desa – desa dikabupaten nganjuk membuat resah para wartawan profesional yang berkarya dengan tulisan

situasi itu mengancam profesi wartawan, seakan wartawan itu bukan lagi berkarya dalam tulisan seperti celoteh dalam Vidio viral BSK yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mendapatkan sesuatu dari pemkab padahal dia sudah mengantri dan datang duluan.

Kata – kata ini maknanya sangat mendalam, menohok profesi wartawan, marilah bersama – sama kita kaji mendalam, didalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers, dijelaskan pada pasal 1 bahwa, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Tentunya diluar yang dimaksud pada pasal 1 UU no 40/1999 ini tidak dapat orang sembarangan menyebutkan dirinya wartawan kalau dia tidak memiliki karya jurnalistik yang tertuang didalam sebuah karya. Sekalipun dia memiliki ID Card dari perusahaan pers baik satu atau lebih dari satu, hal itu belum membuktikan bahwa dirinya sebagai seorang jurnalis. Tanpa dibarengi dengan sebuah karya.

Pertanyaannya sekarang, maukah kita membangun kebersamaan memerangi hal-hal yang menganggu profesionalisme jurnalis di kabupaten Nganjuk dengan cara mengidentifikasi personal-personal yang memiliki ID card media namun tidak berkarya untuk kemudian di akomodir dan dilaporkan kepada dewan pers. Karena hal ini masuk dalam kartegori sengketa pers. Untuk kebaikan kita bersama dengan harapan agar mereka memiliki kemauan untuk belajar menulis dan berkarya, atau tidak sama sekali dan hilang dari dunia jurnalis karena seleksi alam.

Kita jangan melakukan dosa besar terhadap undang – undang no 40 th 1999 khususnya pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 sebagai payung hukum profesi kita, jangan ada wartawan di kabupaten nganjuk yang tidak ikut berserikat dalam sebuah organisasi kewartawanan. Karena dengan berserikat akan dapat meningkatkan kapasitas SDM wartawan.

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Senin, 8 Juni 2026 - 14:11

12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi

Berita Terbaru