Polres Ponorogo Berhasil Amankan Dua Komplotan Pencuri Gabah

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponorogo, KabarNganjuk.com – Polres Ponorogo Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

“Palakunya M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. saat Press Release, Selasa (24/01/2023)

Kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah mencuri Gabah milik Tukimin (korban) pada Jum’at (30/12/2022) pagi.

“TKP teras rumah korban turut Dukuh Jayengranan Rt 01 Rw 01 Desa Kranggan Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” terangnya

Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo pada kesempatan tersebut juga menjelaskan sebelumnya gabah milik Tukimin berjumlah 19 kemudian pada saat pagi hari istrinya menyatakan kepada suaminya bahwa gabahnya tinggal 11 jadi hilang 8 sak.

Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian, terus dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pada tanggal 7 Januari 2023 pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri Gabah ada 6 TKP diwilayah kecamatan Sukorejo, ini termasuk gabah milik Tukimin,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan survey dulu dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.

Baru kemudian, malam hari pelaku melakukan aksinya mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.

“Dimana gabah hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di daerah purwantoro dan jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” ungkapnya

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tutup AKP Nicolas Bagas. (*)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:51

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 September 2026 - 09:32

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:51

Berita

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:32

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05