NGANJUK, KabarNganjuk.com — Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, berakhir nihil. Petugas tidak membawa satu pun barang bukti dari rumah yang berlokasi di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk tersebut, Kamis (24/9/2026).
Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tim KPK menyisir seluruh bagian dan kamar di dalam rumah sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Lampri usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 September 2026 lalu.
Plt Sekretaris Desa Kecubung, Supriyadi, yang dihadirkan langsung oleh tim KPK sebagai saksi lokasi, mengonfirmasi bahwa penyisiran tidak membuahkan hasil berupa dokumen maupun barang sitaan.
“KPK meminta kami dari pihak pemerintah desa untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Pak Lampri terkait OTT tanggal 15 lalu. Seluruh pintu dan kamar diperiksa, tapi barang bukti atau berkas yang mau disita tidak ada sama sekali, kosong,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut sehari-hari tidak ditinggali oleh Lampri. Rumah itu hanya ditempati oleh kerabatnya, Fatimah, yang juga menjalankan aktivitas dapur SPPG di lokasi tersebut.
“Pak Lampri sendiri tidak pernah pulang. Yang menempati rumah ini Ibu Fatimah,” tambahnya.
Kasus yang menyeret nama Lampri ini bermula dari OTT KPK pertengahan September lalu. Dalam perkara dugaan suap HGB ini, KPK juga turut mengamankan 16 orang lainnya dari jajaran pejabat kementerian, pimpinan partai politik, hingga direktur utama perusahaan.





