NGANJUK, KabarNganjuk.com– Seorang pria berinisial TK (43), warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diamankan Satreskrim Polres Nganjuk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan ke sejumlah bank dengan total pinjaman sekitar Rp1 miliar.
TK diamankan Tim Resmob Polres Nganjuk di wilayah Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Saat ditangkap, terduga pelaku tengah bersama seorang perempuan berinisial YY yang disebut polisi sebagai selingkuhannya.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka menawarkan kepada korban untuk menyerahkan sertifikat tanah guna dijadikan agunan pinjaman bank. Kepada korban, tersangka berdalih dana pinjaman akan digunakan untuk mengembangkan usaha dan korban akan memperoleh keuntungan setiap bulan.
“Dalih tersangka yaitu, setelah mendapat pinjaman dari bank, dia akan mengembangkan usaha. Dan korban dijanjikan mendapatkan keuntungan setiap bulan,” ujar Didid saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (23/9/2026).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Terduga pelaku juga disebut mulai sulit dihubungi hingga akhirnya tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, sejak Januari 2025, angsuran pinjaman ke bank disebut tidak lagi dibayarkan sehingga korban justru mendapat tagihan dari pihak perbankan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nganjuk pada November 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya TK berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Magetan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar 2019. Saat itu, TK datang kepada korban dan menawarkan agar sejumlah sertifikat tanah milik mereka dijaminkan ke bank.
“Ada enam SHM atau sertifikat tanah yang diserahkan kepada tersangka. SHM itu milik beberapa orang,” jelas Patria.
Enam sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari seluruh agunan tersebut, terduga pelaku memperoleh pinjaman dengan total sekitar Rp1 miliar.
Menurut polisi, seluruh dana hasil pinjaman tersebut diterima dan dikuasai oleh terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, TK mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar utang-utangnya sejak 2019 serta untuk mendirikan badan usaha.
Namun, penyidik hingga kini belum menemukan bukti keberadaan usaha yang dimaksud. Polisi menduga badan usaha tersebut fiktif dan masih mendalami penggunaan dana hasil pinjaman tersebut.
“Uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka digunakan untuk membayar utang-utangnya sejak tahun 2019. Selain itu, tersangka juga berdalih menggunakan uang tersebut untuk mendirikan badan usaha. Namun, polisi menduga kuat perusahaan tersebut fiktif karena belum ditemukan bukti keberadaan usaha yang dimaksud,” ungkap Patria.
Tak hanya mendalami penggunaan dana, polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 70 orang.

Patria menyebut sebagian korban memiliki kedekatan dengan terduga pelaku melalui aktivitas keagamaan. TK diketahui kerap memimpin doa maupun kegiatan pengajian di lingkungan masyarakat. Meski demikian, polisi menegaskan TK bukan tokoh agama.
“Jumlah korban kurang lebih 70 orang. Sebagian besar merupakan jamaah dari tersangka,” kata Patria.
Polisi pun membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang, sertifikat tanah, atau dokumen penting lainnya kepada TK dan mengalami kerugian diminta segera melapor ke Polres Nganjuk.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka TK, terutama warga Sawahan, untuk segera melapor ke Polres Nganjuk. Bawa dokumen seperti surat perjanjian, tagihan bank, dan saksi terkait,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna kuning, sepeda motor Honda Beat AE 6895 PU, beberapa kartu ATM, ransel, sejumlah KTP, surat-surat berharga, serta sebilah celurit.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri aset tersangka, memeriksa pihak perbankan, mendalami dugaan adanya korban lain, serta mengusut penggunaan dana hasil pinjaman tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi menyebut ancaman pidana untuk masing-masing pasal paling lama empat tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanah maupun dokumen penting kepada pihak lain, terutama tanpa kejelasan mengenai tujuan, perjanjian, dan pertanggungjawaban penggunaannya.





