Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, KabarNganjuk.com- “Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya.

 

Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022).

 

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan satu pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, Senin (26/12/2022).

 

 

 

 

Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.

 

Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.

 

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” kata AKBP Mirzal.

 

Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hms)

Berita Terkait

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Boks Terguling ke Parit Menimpa Penjual Tempe Hingga Meninggal Dunia
Kakek 74 Tahun di Nganjuk Dianiaya Keponakan, Keluarga Minta Pendampingan Hukum
Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk
DPC PDIP Nganjuk Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Kebudayaan
DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli
Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Boks Terguling ke Parit Menimpa Penjual Tempe Hingga Meninggal Dunia

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:24

Kakek 74 Tahun di Nganjuk Dianiaya Keponakan, Keluarga Minta Pendampingan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12

Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Senin, 27 Juli 2026 - 19:02

DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Berita Terbaru