Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, KabarNganjuk.com- “Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga”. Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya.

 

Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022).

 

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan satu pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, Senin (26/12/2022).

 

 

 

 

Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya.

 

Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya.

 

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku),” kata AKBP Mirzal.

 

Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Hms)

Berita Terkait

Langkah Nyata Kabupaten Nganjuk dalam Menguatkan Keluarga dan Mengukir Prestasi Daerah
Workshop Hari Kartini di Pendopo Nganjuk, Soroti Bahayanya Pernikahan Usia Dini
Polres Nganjuk Resmi Buka Latja Siswa Bintara Brimob, Kapolres Tekankan Disiplin dan Humanisme
Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan, Sembilan Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan Kapolres
Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Nganjuk Meriahkan Hari Jadi ke-1089
Dihadang Empat Pelaku Bersenjata Tajam, Korban Pilih Melawan
Untuk Eksistensi, PT Tunas Wijaya Mandiri Resmi Lakukan Perubahan Akta
IPSI Nganjuk Gelar Seleksi Kejurprov, Jaring Atlet Terbaik untuk Wakili Daerah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:53

Langkah Nyata Kabupaten Nganjuk dalam Menguatkan Keluarga dan Mengukir Prestasi Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 09:13

Workshop Hari Kartini di Pendopo Nganjuk, Soroti Bahayanya Pernikahan Usia Dini

Selasa, 28 April 2026 - 09:02

Polres Nganjuk Resmi Buka Latja Siswa Bintara Brimob, Kapolres Tekankan Disiplin dan Humanisme

Selasa, 28 April 2026 - 08:54

Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan, Sembilan Personel Polres Nganjuk Diganjar Penghargaan Kapolres

Senin, 27 April 2026 - 12:52

Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Nganjuk Meriahkan Hari Jadi ke-1089

Berita Terbaru