Silatnas AKD dan PAPDESI Menyikapi Perubahan UU No 6/2014

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com- Hari ini Minggu (6/11/2022) Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan silaturahmi nasional (silatnas) dalam rangka mengawal perubahan undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Acara yang digelar di Kurnia Holl Convention Ngawi ini dihadiri oleh perwakilan AKD dan PAPDESI se Indonesia, hadir pula sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Budiman Sujatmiko, serta pengurus AKD dari berbagai propinsi.

 

AKD Jawa Timur siap mengawal regulasi tersebut wabil khusus AKD Kabupaten Nganjuk, hingga mendapatkan hasil, hal itu di katakan Dedy Nawan ketua AKD Kabupaten Nganjuk.

 

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, bahwa, jabatan kepada desa adalah jabatan politis, pemilihan kepala desa merupakan nilai jabatan yang terlalu tinggi, mengingat pada proses pemilihan banyak hal yang dipertaruhkan, antara lain, nilai – nilai kerukunan dalam hidup bermasyarakat tidak imbang dengan masa jabatan yang sangat singkat.

 

“Kalo kita telusuri kebelakang, jabatan kepala desa mulai dari sebelum Indonesia merdeka sampai sekarang berdasarkan regulasi yang berlaku maka jabatan 6 tahun tidak sebanding dengan sesuatu yang dikorbankan” tambahnya.

(Nur)

Berita Terkait

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Selasa, 8 September 2026 - 08:38

Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46