Disidang Dipengadilan Tipikor, ini Dakwaan Agung Supriadi

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Agung Supriadi yang akrab disapa Agung Bari mantan kepala Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, yang saat ini menjalani sidang pertama dipengadilan tindak pidana korupsi Tipikor Surabaya, dirinya didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDES tahun 2016 -2018.

 

Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa (01/11/2022) pukul 15.30 WIB di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online).

Agung bari disidang atas Dakwaan Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 Sampai Dengan 2018.

 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni Sri Hani Susilo, S.H.

 

Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016 maupun uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016, uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018.

 

Atas tindakan Agung Bari maka mengakibatkan Kerugian uang Negara kurang lebih sebesar Rp. 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)

 

Dimana perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Persidangan berjalan lancar dan terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa yakni Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dkk. untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *