KabarNganjuk.com- Ratusan masyarakat Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk meminta agar BPN segera melanjutkan cetak sertifikat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL Kamis, (15/09/2022).
Mereka khawatir apabila sertifikat yang mereka urus melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak kunjung dibagikan. Kekhawatiran ratusan warga Ngepung ini didasari karena adanya pro dan kontra pelaksanaan PTSL di lapangan.
Setelah menyampaikan aspirasinya, beberapa perwakilan dari Masyarakat Desa Ngepung masuk ke gedung Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melaksanakan audensi dengan pihak terkait.
Nuryatim, Perwakilan dari Masyarakat mengatakan, dalam audensi tersebut Kejaksaan tetap akan profesional dalam menangani hal semacam ini. “Yang pasti tanpa ada bukti yang jelas, mereka tidak akan melanjutkan tuntutan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ismardani panitia PTSL mengatakan sebelumnya mereka sudah pernah dipanggil Kejaksaan mengenai pro dan kontra pelaksanaan PTSL di lapangan tersebut. “Dengan adanya aduan yang disampaikan kemarin, kita sebagai panitia sudah diundang oleh Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Kita sudah memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan Kejaksaan, dan alhamdulillah pada hari ini kita bisa membuktikan bahwa kami panitia tidak ada pungli,” katanya.
Dicky Andi Firmansyah SH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk menambahkan bahwasanya tidak ada bukti pungli terkait PTSL di Desa Ngepung, hanya saja ada biaya tambahan itupun sesuai PERBUB.
“Dalam PERBUB tersebut, terhadap pembiayaan proses PTSL dimungkinkan melebihi SKB 3 Menteri. Asalkan berdasarkan kesepakatan warga, dan tentunya dalam PERBUB tersebut terdapat format, kesepakatan dan dapat dipertanggungjawabkan serta transparan,” pungkasnya.
Reporter: Aditya
Editor: Nur Kholifah