KabarNganjuk.Com – Kode etik jurnalistik KEJ biasanya diabaikan oleh wartawan atau jurnalis yang bernafsu memburu berita dan tidak mau menggali informasi lebih tajam, kata Arif Wibowo meradang saat dikonfirmasi oleh Kabar Nganjuk terkait dugaan solar ilegal, seperti yang diberitakan disebuah media online.
Lebih lanjut pria beralis putih ini mengatakan, terkait munculnya berita bodong, tanpa konfirmasi pihak yang bersangkutan. “Tiba-tiba muncul berita, yang notabennya merugikan saya” ungkap Arif Wibowo ditemui dilokasi galian.
“Kalau hal ini dibiarkan akan merusak reputasi saya sebagai pengusaha tambang, kami warga negara yang patuh hukum dan kami juga tau aturan, saya ini lama berkecimpung di lembaga swadaya masyarakat LSM, tau lah, saya mana yang melanggar dan mana yang tidak melanggar,” tambahnya dengan nada penekanan.
“Berita – berita sudah saya kumpulkan, saya akan laporkan kepada dewan pers, dengan tembusan Kapolres Nganjuk, media-media yang dalam tanda kutip nakal, jangan – jangan justru mereka tidak memahami kode etik jurnalistik, bagaimana pedoman penulisan yang baik dan bener” tegasnya.
Apa mereka memahami bahwa tulisan -tulisan mereka, berita mereka menggar Undang – Undang ITE pasal 27 dan 28.
“Berkali – kali saya diserang dengan tulisan, anehnya pada saat komunikasi dengan saya, mereka tidak konfirmasi soal yang akan mereka tulis”
Arif Wibowo mengatakan bahwa solar yang digunakan bukan solar subsidi
“Silahkan ambil gambar sendiri mumpung hari ini ada pengiriman solar di tambang, lihat ini kwitansinya per tanggal berapa”
“Saya himbau kepada rekan – rekan wartawan jika menulis harus mematuhi kode etik jurnalistik dan juga mematuhi pedoman penulisan.” Pungkasnya.
(Tim)