Kategori: Berita

  • Cangkrukan Kamtibmas dan Sokoguru, Kapolres : Junjung Tinggi Bhinneka Tunggal Ika

    Cangkrukan Kamtibmas dan Sokoguru, Kapolres : Junjung Tinggi Bhinneka Tunggal Ika

    KabarNganjuk.com- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si berharap semua berkomitmen untuk menjunjung tinggi “Bhinneka Tunggal Ika” dan menerima perbedaan sebagai peredam situasi agar tercipta kerukunan.

    Harapan ini disampaikan AKBP Muhammad saat pelaksanaan program Cangkrukan Kamtibmas dan Sokoguru bersama Forkopimdan Kabupaten Nganjuk, Toga, Tomas dan perguruan silat se-Kecamatan Kertosono di Ponpes Al Ubaidah Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/2/2023) malam.

    AKBP Muhammad menambahkan untuk menjaga situasi kamtibmas agar kondusif, kita harus membuka komunikasi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengadakan kegiatan yang bersifat kebersamaan.

    “Tahapan pemilu sudah berjalan. Untuk itu saya berharap jangan terpengaruh ajakan politik sesaat yang dapat menimbulkan retaknya hubungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Untuk itu redam narasi-narasi yang bersifat provokasi agar tidak meluas,” kata AKBP Muhammad.

    Pengasuh Ponpes Al-Ubaidah Kertosono, Habib Ubaidillah Al Hasan SE., H. Mi, mengimbau kegiatan ini dapatnya dijadikan sarana untuk mempererat tali silaturahmi agar terjalin kerukunan antar umat beragama maupun perguruan silat.

    Habib Ubaidillah Al Hasan menambahkan setiap permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan disengaja namun miskoordinasi maka kita harus jeli menghadapi informasi yang belum jelas kebenarannya.

    “Mari berbagi ilmu maupun informasi melalui silaturahmi agar tercipta kekeluargaan yang ukuwah islamiyah sehingga dapat menjadi keluarga yang kuat demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Kertosono,” katanya. (acha).

  • Jum’at Curhat Polres Nganjuk Bersama Pengurus Ponpes Al Ubaidah Kertosono

    Jum’at Curhat Polres Nganjuk Bersama Pengurus Ponpes Al Ubaidah Kertosono

    KabarNganjuk.com-Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Nganjuk melaksanakan program Jum’at Curhat bersama pengurus Ponpes Al Ubaidah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jum’at (17/2/2023).

    Dalam kegiatan tersebut Kapolres Nganjuk bersama rombongan diterima oleh pengasuh Ponpes Al Ubaidah Habib Ubaidillah Al Hasan SE., H. Mi, dan beberapa ustadz serta perwakilan santri.

    AKBP Muhammad membuka dialoq dengan mengangkat isu-isu yang sedang trend di dunia maya, terutama tersebarnya berita-berita hoaxs yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

    AKBP Muhammad menambahkan apabila menemukam informasi yang bersifat provokasi agar segara dilaporkan atau ditanyakan kebenarannya kepada pihak yang berwenang agar dapat dicegah sehingga berita tersebut tidak meluas.

    “Manfaatkan layanan darurat di nomor 110 dan program ‘Wayahe Lapor Kapolres” di nomor Whatsapp 081331342003, kami buka 24 nonstop,” kata AKBP Muhammad.

    Senada dengan Kapolres Nganjuk, Habib Ubaidillah Al Hasan mengungkapkan kita harus jeli menghadapi informasi yang belum jelas kebenarannya, jika terjadi di lingkungan kita maka sesegera mungkin diselesaikan.

    “Untuk itu saya berharap kepada Bapak Kapolres supaya memberikan pencerahan kepada para santri bagaimana bersosial media yang baik, bila perlu kita jadwalkan pertemuan dengan para santri,”kata Habib Ubaidillah.

    Mendapat permintaan tersebut Kapolres Nganjuk menyanggupi dan meminta jadwal kepada pengurus ponpes untuk disesuaikan dengan rencana kegiatan Polres Nganjuk. (Hms)

  • Sekda Nur Solekan Sampaikan Jawaban plt. Bupati Nganjuk Terkait Raperda

    Sekda Nur Solekan Sampaikan Jawaban plt. Bupati Nganjuk Terkait Raperda

    KabarNganjuk.com– Usai penyampaian jawaban Bupati terkait Raperda, DPRD Kabupaten Nganjuk kembali gelar rapat paripurna terkait tiga hal yakni: (1) Tanggapan dan atau jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, (2) Jawaban Bupati Nganjuk terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, (3) Pengesahan dan penetapan rantus DPRD Kabupaten Nganjuk tentang pembentukan Pansus-Pansus DPRD Kabupaten Nganjuk.

    Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, jajaran OPD Kabupaten Nganjuk serta Anggota DPRD Kab. Nganjuk di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/2/2023).

    Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi diwakili Sekda Nur Solekan menyampaikan bahwa kebijakan terkait Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ini merupakan bagian dari penataan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang selama ini ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan Perda.

    “Bagian yang tak terpisahkan adalah kita melindungi kawasan sawah supaya nanti kedepan tidak semakin terus berkurang. Tentunya harus ada upaya-upaya dari Pemeritah Kabupaten Nganjuk apabila para petani ini mengubah lahan sawah menjadi untuk kegiatan yang lain. Trobosan dari Bapak Plt. Bupati kemarin sudah berbincang dengan pihak Perhutani, untuk membuka lahan kawasan hutan untuk dijadikan kawasan industri. Supaya tidak mengganggu lahan sawah yang menjadi Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan” ujarnya.

    “Pemerintah Daerah akan terus berusaha semaksimal mungkin secara ekstensifikasi bisa mengganti lahan sawah yang dipergunakan untuk kegiatan lain oleh para petani” lanjutnya.

    Terkait banyaknya investor perusahaan yang masuk ke Daerah Kabupaten Nganjuk, Sekda Nur Solekan juga menjelaskan bahwasannya hal ini sudah disesuaikan dengan Perda RTRW. “Perda RTRW sudah melindungi kawasan-kawasan mana yang tidak boleh dijadikan industri, sehingga Perda yang saat ini dilaksanakan oleh Plt. Bupati Nganjuk beriringan dengan Perda RTRW yang telah disahkan terlebih dahulu, sehingga nanti tidak akan bersinggungan” ucap Sekda.

    “Selama ini kita memang sangat berharap bahwa Kabupaten Nganjuk dijadikan lumbung pangan di Jawa Timur maupun Indonesia” pungkasnya. (Tim)

  • Peringatan Isra Miraj 2023/1444 H, Kapolres Nganjuk Ajak Anggotanya Kuatkan Iman

    Peringatan Isra Miraj 2023/1444 H, Kapolres Nganjuk Ajak Anggotanya Kuatkan Iman

    KabarNganjuk.com- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, mengajak seluruh anggotanya untuk menguatkan keimanan terhadap Allah SWT, terlebih dalam menjalankan tugas Kepolisian.

    Ajakan disampaikan saat membuka acara Peringatan Isra Miraj 2023/1444 H yang dilaksanakan di Masjid Al-Ikhlas Polres Nganjuk dengan mengambil tema “Semangat Isra Miraj Menguatkan Keimanan, Ketaqwaan Dan Soliditas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi”, Kamis (16/2/2023).

    “Jalankan tugas – tugas Kepolisian dengan didasari keimanan yang kuat kepada Allah SWT, semua yang kita kerjakan adalah semata-mata untuk menjalankan ibadah dan perintah Nya, sehingga menjadi ladang amal di kelak hari akhir,” kata AKBP Muhammad.

    Sementara itu Dai kondang dari Jombang KH. Nur Hadi yang akrab dipanggil “Mbah Bolong” dalam tausiahnya mengatakan hal yang serupa. Mbah Bolong mengajak hadirin sekalian untuk meneladani keikhlasan nabi Muhammad dalam menyebarkan agama Islam.

    “Nabi Muhammad telah menunjukkan kepada kita seberat apapun rintangan yang dihadapi, beliau tetap istiqomah. Inilah teladan yang sesungguhnya atas keimanan dan keihlasan kepada Allah SWT,” kata KH. Nur Hadi. (Hms)

  • Operasi Pasar Murah Beras Subsidi Perum Bulog, 2 Jam Ludes

    Operasi Pasar Murah Beras Subsidi Perum Bulog, 2 Jam Ludes

    KabarNganjuk.com- Kapolsek Patianrowo Polres Nganjuk AKP. Joni Suprapto, S.H., mengungkapkan hanya dalam tempo 2 jam beras subsidi Perum Bulog ludes diborong ibu-ibu saat Operasi Pasar di wilayah Kecamatan Patianrowo. Rabu (15/2/2023).

    Operasi pasar murah penjualan Beras Subsidi oleh Perum Bulog dilaksanakan di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk tepatnya di Toko Belonjo milik Juni Wiharto dengan menyediakan 4 ton beras.

    “Ini sudah hari ke 2, Alhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ada antrian yang berdesak-desakan, mereka membelinya secara kelompok, yang mengantri adalah perwakilan saja,” kata AKP. Joni.

    Sementara itu Juni pemilik toko mengatakan antusiasme pembeli cukup tinggi karena beras bersubsidi yang dijual kondisinya bagus dan setiap pembeli diberikan jatah 50 Kilogram.

    “Selisih harga cukup banyak, harga beras di pasaran harganya sekitar 14 ribu per kilo sedangkan di sini harganya Rp. 9.450 per kilo, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Juni. (Hms)

  • Penyelidikan Sudah 9 Bulan, Samsul Arifin: Memohon Atensi Kapolda Jatim & Kapolresta Banyuwangi Atas Perkara Pengerusakan Rumah di Jl. KH. Abdul Wahid

    Penyelidikan Sudah 9 Bulan, Samsul Arifin: Memohon Atensi Kapolda Jatim & Kapolresta Banyuwangi Atas Perkara Pengerusakan Rumah di Jl. KH. Abdul Wahid

    KabarNganjuk.com- Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

    Kabupaten Banyuwangi- Polresta Banyuwangi telah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint Lidik) Nomor: SP.Lidik/620/V/Res.1.10/2022/Satreskrim, tanggal 09 Mei 2022 atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pengerusakan rumah, tertanggal 28 April 2022 atas nama pengadu Laily Fitria (40), warga Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

    Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/143/SP2HP-2/II/RES.1.10/2023/Satreskrim, tertanggal 07 Februari 2023. Adapun isi dari pada SP2HP, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya: saksi pengadu Laily Fitria, DC, NH, SJ dan MRF. “Kini, kami tinggal menunggu pemeriksaan teradu, berinisial ANS,” tegas Samsul Arifin.,SH.,MH kuasa hukum dari Laily Fitria, Selasa (14/02/2023).

    Menurut Samsul Arifin.,SH.,MH, kliennya (Laily Fitria) telah mengadukan ANS, warga Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan rumahnya yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. “Namun sampai sekarang perkara yang sudah 9 (sembilan) bulan ini belum ada kabar untuk dilakukan gelar perkara untuk naik status penyidikan dari pihak Polresta Banyuwangi. Kami berharap sekaligus memohon kepada Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto dan Kapolresta Banyuwangi, Bapak AKBP Deddy Foury Millewa sekiranya bisa memberikan atensi atas perkara ini. Sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tercipta rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Samsul Arifin.,SH.,MH yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TIRTA BUMI berkantor Jl. Raya Wonosobo- Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

    Pengakuan Laily Fitria, perkara ini bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1281 atas nama Laily Fitria. Sekitar 2021, NH, warga Banyuwangi menemui Laily Fitria, untuk menawarkan biaya renovasi rumah berupa sedekah dari ANS. Tetapi tawaran itu ditolak Laily Fitria. Selang beberapa minggu kemudian, Laily Fitria pergi ke rumah saudaranya di pulau Bali. Ketika Laily Fitria di Bali, NH, sempat kembali menawarkan biaya renovasi rumah kembali, namun Laily Fitria tetap bersikeras untuk menolak.

    Sepulang dari Bali, kali ketiganya Laily Fitria ditawari biaya renovasi oleh NH yang berasal dari dana sedekah ANS. Akhirnya, Laily Fitria menerima tawaran NH dan ANS untuk menerima biaya renovasi tersebut. Selanjutnya, rumah Laily Fitria direnovasi diantaranya dibagian genteng dan penyangganya serta pintu dan jendela.
    Sebelum dilakukan renovasi rumah, SHM milik Laily Fitria diminta ANS. Selesai renovasi, NH menemui Laily Fitria untuk menyampaikan pesan dari ANS. NH menyampaikan pesan ANS, jika Laily Fitria menginginkan SHM-nya kembali. Maka Laily Fitria harus menyediakan uang sebesar Rp. 20 juta. Laily Fitria yang merasa tidak pernah merasa meminjam biaya renovasi rumahnya kepada ANS, belum punya uang dan tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud NH dan ANS.
    Kemudian, Laily Fitria ditelp ANS untuk segera mengembalikan uang biaya renovasi rumah sebesar Rp. 20 juta. Jika Laily Fitria tidak segera mengembalikan biaya renovasi, maka ANS akan membongkar rumah Laily Fitria. Lalu, pada tanggal 08 April 2022, terjadilah pembongkaran yang diduga perbuatan melawan hukum pengerusakan rumah milik Laily Fitria serta dugaan pengambilan perabotan di dalam rumah Laily Fitria, tanpa pemberitahuan dan seijin Laily Fitria.

    Seminggu, pasca pembongkaran rumah tersebut, NH dan DW yang mengaku suruhan ANS menemui Laily Fitria. NH dan DW mengembalikan SHM milik Laily Fitria. Saat mengembalikan SHM, NH dan DW minta damai dan berharap Laily Fitria memperpanjang masalah ini. “Namun karena merasa dirugikan atas tindakan atau perbuatan NH, DW dan ANS, terpaksa Laily Fitria mengadu ke Polresta Banyuwangi. (red)

  • Bupati Cup I, Sebagai Wadah Animo Masyarakat Kabupaten Nganjuk pada Olahraga Bulutangkis

    Bupati Cup I, Sebagai Wadah Animo Masyarakat Kabupaten Nganjuk pada Olahraga Bulutangkis

    KabarNganjuk.com- Turnamen Bupati Cup 1 yang digelar di GOR Marhaenis DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk telah usai.
    Turnamen kejuaraan bulu tangkis yang dipertandingkan Ganda Lokal AB maupun Ganda Lokal CD lokal Serta Ganda Open diikuti para pemain dari Luar Kabupaten Nganjuk.

    Dengan digelarnya Turnamen Bulutangkis Bupati Cup I ini Bertujuan untuk mewadahi animo masyarakat Kabupaten Nganjuk khususnya dan Jawa Timur pada umumnya pada olahraga Bulutangkis.
    Turnamen yang dimulai sejak 1/02/2023 ini, Sudah memasuki babak final, Minggu malam (12/02/2023).

    Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk yang juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk berharap PDI Perjuangan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Dengan adanya turnamen seperti ini akan bisa melahirkan atlit-atlit andal serta melahirkan pebulutangkis tingkat nasional serta PDI Perjuangan selalu Hadir di tengah tengah Masyarakat” harapnya.

    Juara Turnamen Bulutangkis Bupati cup 1 ini untuk kelompok Lokal CD dimenangkan pasangan Wewe dan Iyan, sedangkan untuk kelompok Lokal AB dimenangkan pasangan Doni dan Yayan sedangkan untuk kelompok Ganda Open dimenangkan pasangan Jelang Fajar dan Erwin R dari Tjakrindo.

    Tampak hadir Forkompinda Kabupaten Nganjuk, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk, pengurus DPC PDI Perjuangan serta KSB PAC PDI Perjuangan se-kabupaten.

    Dalam sambutannya Marhaen Mengatakan Untuk Kategori Ganda Open, para pesertanya mayoritas dari Luar Kota, dan sangat luar Biasa penontonnya dan ini merupakan salah satu Bukti bahwa PDI Perjuangan selalu ada ditengah tengah Masyarakat

    “PDI Perjuangan harus selalu Hadir ditengah tengah masyarakat, setiap ada event selalu banyak diminati masyarakat, Mulai dari Catur, Bulu tangkis, bola volly bisa dipastikan para pesertanya pasti ada yang dari luar kota seperti dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Gresik dan masih banyak Lagi,” kata Marhaen. (Red)

  • Hilang Kendali, Sebuah Truck Terguling di By Pass Nganjuk-Surabaya

    Hilang Kendali, Sebuah Truck Terguling di By Pass Nganjuk-Surabaya

    KabarNganjuk.com- Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya By Pass Nganjuk-Surabaya tepatnya Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk pagi tadi. (Senin, 13/2/2023).

    Truck bernomor Polisi R 8639 DT yang dikendarai oleh Anang Bagus Saputra (31) warga Ds. Karangrejo Kec. Maos, Kab. Cilacap Jawa Tengah terguling. Hal ini dijelaskan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum.

    “Bermula dari Truck yang dikemudikan oleh Saudara Anang berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang,” jelas Ipda Ajeng.

    “Saat sampai di TKP, berbelok ke barat diperkirakan dalam kondisi mengantuk sehingga hilang kendali dan oleng ke kiri / ke selatan lalu menghantam pohon yang ada di pinggir jalan sebelah selatan, hingga mengakibatkan truck tersebut terguling dan terjadilah laka lantas”.

    Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam laka ini. “Hanya kerugian material saja” pungkasnya.

    (Tim)

  • Hanya Butuh Waktu 3 Jam, Polres Nganjuk Berhasil Amankan Pencuri HP yang Viral

    Hanya Butuh Waktu 3 Jam, Polres Nganjuk Berhasil Amankan Pencuri HP yang Viral

    KabarNganjuk.com- Kurang dari tiga jam, Polres Nganjuk berhasil amankan pelaku yang mencuri HP di salah satu konter HP di Desa Patihan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Minggu (12/2/2023).

    Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta dalam Doorstop pengungkapan kasus yang telah ditangani oleh Polres Nganjuk pada Senin (13/2/2023). Diketahui, pelaku berinisial AS (67) melakukan aksinya di Conter Rizky Phone sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Kemarin, sekitar pukul 18.30 sempat beredar video kejadian pencurian di salah satu konter HP. Dan itu sempat viral di masyarakat sehingga dalam hal tersebut korban menghubungi pihak Polres untuk ditindak lanjuti” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.

    Setelah mendapatkan laporan terkait kasus ini, tim Polres Nganjuk segera bergerak dan pelaku berhasil diamankan di depan hotel Istana kota Nganjuk. “Kurang dari tiga jam, kami berhasil menangkap AS” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwasannya pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. “Pelaku awalnya ingin berangkat ke Kediri untuk mencari pekerjaan, namun disaat yang bersamaan HP yang bersangkutan eror. Sehingga akan melaksanakan service di TKP tersebut. Melihat situasi sepi dan pemilik konter tidak ada di depan dan adanya niat serta kesempatan, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil HP jenis Oppo A53 lalu memasukkannnya ke dalam jaket kemudian pergi” jelasnya.

    “Dalam kasus pencurian yang bersangkutan pernah terpergok melakukan aksi pencurian di beberapa tempat minimarket, namun pada saat itu sudah dikembalikan, sehingga yang bersangkutan tidak dijerat pidana. Akibat tindakannya pelaku melakukan pasal 362 pencurian, tentunya kerugian diatas 2,5 juta dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” lanjut Kasat Reskrim.

    “Kita akan melakukan pengembangan terkait hal ini, apabila masyarakat menemukan ada sosok yang bersangkutan inisial AS ini melakukan pidana, silahkan membuat laporan dan kita akan tindak lanjuti” Pungkas Kasat Reskrim. (Tim)

  • Cangkrukan Kamtibmas, Wakapolres Nganjuk : Masalah Kecil Jangan Goreng Terus

    Cangkrukan Kamtibmas, Wakapolres Nganjuk : Masalah Kecil Jangan Goreng Terus

    KabarNganjuk.com – Wakapolres Nganjuk Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., mewakili Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Nganjuk dan Forkopimcam Kecamatan Pace melaksanakan Cangkrukan Kamtibmas di Balai Desa Mlandangan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/2/2023).

    Cangkrukan kamtibmas dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif tersebut juga melibatkan Ketua rating perguruan silat, Toga-Tomas dan Kepala Desa se- Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

    Kompol Moh. Asrori mengungkapkan beberapa kejadian aksi kekerasan akhir-akhir ini selalu diawali dengan tersebarnya berita-berita hoaxs dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memancing tindakan diluar kendali.

    Ia menambahkan jika ada masalah yang disebabkan oleh individu, jangan dibawa-bawa sampai ke perguruan atau organisasi, apalagi dibumbuhi dengan narasi-narasi yang provokatif.

    Harapannya kalau ada masalah kecil jangan digoreng terus, selesaikan dengan cara yang berbudaya seperti yang diajarkan oleh leluhur yang menjadi panutan kita, dan yang terpenting Jaga kekompakan, salurkan energi untuk melakukan kegiatan yang positif.

     

     

    “Segera laporkan di program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003 jika terjadi masalah supaya bisa segera diatasi,” pungkas Kompol Moh. Asrori.

    Sementara itu Ida Shobihatin, AP, M.Si. (Camat Pace) mengungkapkan secara geografis wilayah Kecamatan Pace berbatasan dengan wilayah Kediri, sehingga faktor keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tantangan tersendiri.

    “Kami senantiasa bersinergi dengan Polsek dan Koramil Pace, kedepannya kami akan libatkan unsur perguruan silat dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk bersama-sama menjaga kamtibmas seperti yang Bapak(Wakapolres) sarankan,” kata Ida. (Hms)

  • Gondo Hariyono Sosialisasikan Perda Nganjuk pada Masyarakat Kepanjen

    Gondo Hariyono Sosialisasikan Perda Nganjuk pada Masyarakat Kepanjen

    Pace, KabarNganjuk.com – Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi PDI Perjuangan Drs. H. Gondo Hariyono M. Si. gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Rumah Sakit di Daerah Nganjuk pada Kamis (9/2/2023) di Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

     

    Sosperda yang dihadiri Forpimdes dan juga masyarakat Desa Kepanjen ini sebagai bentuk sosialisasi Perda-Perda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Nganjuk. Hal ini dijelaskan oleh Gondo Hariyono usai acara. “Mensosialisasikan Perda-Perda yang telah ditetapkan DPRD, sejauh mana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)” jelas Gondo.

     

     

    Ia juga menyampaikan bahwasannya dengan sosialisasi ini mengukur sejauh mana Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. “Dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, masyarakat bisa menilai sejauh mana Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk” ujarnya.

     

    Ia berharap, apa yang telah ditetapkan melalui DPRD terkait dengan Perda dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah harus melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

     

    Sementara, Kepala Desa Kepanjen Sugeng Purnomo berharap Sosperda yang juga menjadi ajang silahturahmi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini bisa membuat DPRD mendengar keluhan dari masyarakat. “Supaya kita yang dibawah ini, bisa terlayani dengan baik di RSD yang ada di Kabupaten Nganjuk” ucapnya.

     

    Ia berharap masyarakat Nganjuk, khususnya masyarakat Desa Kepanjen yang kurang mampu dilayangi dengan baik serta dipermudahkan segala persyaratannya ketika ke Rumah Sakit. (Tim)

  • Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabillunnajah Simo, Perkuat Silaturahmi Untuk Harkamtibmas

    Kapolres Bojonegoro Kunjungi Ponpes Sabillunnajah Simo, Perkuat Silaturahmi Untuk Harkamtibmas

    Bojonegoro, KabarNganjuk.com- Menjalin komunikasi dengan tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat ( tomas) untuk pemantapan Harkamtibmas terus dilakukan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK.

     

    Didampingi Kasat Binmas, AKP Agus Elfauzi, Kasat Intelkam, AKP Hufron Nurrochim dan Kapolsek Kanor, IPTU Slamet Hariyanto, Kapolres Bojonegoro kali ini melakukan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabillunnajah Simo Desa Simorejo, Kecamatan Kanor yakni KH. Anwar Zahid.

     

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, silaturahmi ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Polres Bojonegoro dengan Tokoh Agama.

     

    Hal itu dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

     

    Ia beserta jajaran Polres Bojonegoro juga meminta doa agar situasi di Kabupaten Bojonegoro tetap aman, damai dan kondusif selama kepimpinannya.

     

    “Ini bentuk silaturahmi kami dan kulonuwon (permisi) kepada para sesepuh tokoh yang juga harus kami lakukan. Ada tempat dan orang yang doanya di ijabah, kita berharap dengan doa dari safaat dan apa yang diharapkan kami semua dengan doa para santri,” jelas Kapolres, AKBP Rogib Triyanto dalam sambutannya.

     

    Ia berpesan kepada para santri agar selalu menjaga keimanan dan tekun belajar di lingkungan pondok dan tetap bentengi diri dengan keimanan dengan semakin majunya perkembangan jaman.

     

    “Hindari perbuatan yang melanggar hukum,”tegas Kapolres Bojonegoro.

     

    Sementara itu, Pengasuh Ponpes Sabillunnajah Simo, KH. Anwar Zahid menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro telah menyempatkan waktu dapat sowan ke Ponpes Sabillunnajah Simo.

     

    “Silaturahmi tetap terjalin dengan baik dan saling berkolaborasi antara Ponpes dengan Kepolisian, harapannya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata KH. Anwar Zahid. (Hms)

  • Dalam Rapat Paripurna, Plt. Bupati Nganjuk sampaikan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Alami Penurunan Kualitas

    Dalam Rapat Paripurna, Plt. Bupati Nganjuk sampaikan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Alami Penurunan Kualitas

    KabarNganjuk.com – DPRD Kabupaten Nganjuk gelar Rapat Paripurna terkait penjelasan Bapemperda terhadap Raperda tentang pajak daerah & retribusi daerah dan penataan & pemberdayaan pedagang kaki lima serta penyampaian / penjelasan Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan pada Rabu (8/2/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nganjuk.

     

    Rapat ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kab. Nganjuk Jianto dan dihadiri oleh Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk juga asisten pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

     

    Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutannya menjelaskan terkait pengelolaan lahan pertanian Kabupaten Nganjuk. “Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung selama ini menimbulkan penurunan kualitas, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan serta menimbulkan berbagai permasalahan” jelasnya.

     

    “Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara sistematis berjenjang dan berkelanjutan perlu menjadi perhatian semua pihak dan bentuk peran dan kebijakan pemerintah daerah dalam menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan ditetapkannya UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan” lanjutnya.

     

    Ia berharap dengan perhatian ini dapat melindungi kawasan pertanian pangan berkelajutan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjadikan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkalanjutan serta mewujudkan kemandirian ketahanan pangan di Kabupaten Nganjuk .

     

    Ditemui usai rapat, Plt. Bupati Nganjuk ini juga menyampaikan bagaimana pihaknya memanfaatkan lahan pertanian berkelanjutan ini lebih efektif dan efisien. “Karena berkaitan dengan tata ruang, di Nganjuk ini PDRB yang tertinggi 29-30% itu dari sektor pertanian maka sektor pertanian ini harus kita lindungi” jelasnya.

     

    Plt. Bupati Nganjuk ini juga menyampaikan bahwa dalam rapat ini membahas inisiatif dewan yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah serta bagaimana pemberdayaan dan penataan PKL di Nganjuk.

     

    Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa, selain membahas penataan PKL di Kabupaten Nganjuk juga terkait pertanian. “Nanti lahan-lahan pertanian mana yang tidak diperbehkan untuk industri harus jelas. Kawasan itu harus kita kawal bersama-sama,” ucapnya.

     

     

    Ia berharap lokasi industri di Nganjuk harus jelas, jangan sampai mengganggu lahan-lahan pertanian penghasil pangan di Nganjuk. “Teknisnya kita akan rembuk bersama, tanpa mengurangi investasi yang masuk, tetapi tetap melindungi lahan pertanian” pungkasnya. (Red)

  • Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023

    Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023

    Jakarta, KabarNganjuk.com- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

     

    Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

     

    Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

     

    Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

     

    “Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

     

    Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

     

    “Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

     

    Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

     

    “Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

     

    Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

     

    Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

     

    “Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

     

    Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

     

    “Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

     

    Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab. (Red)