Penyelidikan Sudah 9 Bulan, Samsul Arifin: Memohon Atensi Kapolda Jatim & Kapolresta Banyuwangi Atas Perkara Pengerusakan Rumah di Jl. KH. Abdul Wahid

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com- Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

Kabupaten Banyuwangi- Polresta Banyuwangi telah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint Lidik) Nomor: SP.Lidik/620/V/Res.1.10/2022/Satreskrim, tanggal 09 Mei 2022 atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pengerusakan rumah, tertanggal 28 April 2022 atas nama pengadu Laily Fitria (40), warga Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/143/SP2HP-2/II/RES.1.10/2023/Satreskrim, tertanggal 07 Februari 2023. Adapun isi dari pada SP2HP, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya: saksi pengadu Laily Fitria, DC, NH, SJ dan MRF. “Kini, kami tinggal menunggu pemeriksaan teradu, berinisial ANS,” tegas Samsul Arifin.,SH.,MH kuasa hukum dari Laily Fitria, Selasa (14/02/2023).

Menurut Samsul Arifin.,SH.,MH, kliennya (Laily Fitria) telah mengadukan ANS, warga Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan rumahnya yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. “Namun sampai sekarang perkara yang sudah 9 (sembilan) bulan ini belum ada kabar untuk dilakukan gelar perkara untuk naik status penyidikan dari pihak Polresta Banyuwangi. Kami berharap sekaligus memohon kepada Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto dan Kapolresta Banyuwangi, Bapak AKBP Deddy Foury Millewa sekiranya bisa memberikan atensi atas perkara ini. Sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tercipta rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Samsul Arifin.,SH.,MH yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TIRTA BUMI berkantor Jl. Raya Wonosobo- Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

Pengakuan Laily Fitria, perkara ini bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1281 atas nama Laily Fitria. Sekitar 2021, NH, warga Banyuwangi menemui Laily Fitria, untuk menawarkan biaya renovasi rumah berupa sedekah dari ANS. Tetapi tawaran itu ditolak Laily Fitria. Selang beberapa minggu kemudian, Laily Fitria pergi ke rumah saudaranya di pulau Bali. Ketika Laily Fitria di Bali, NH, sempat kembali menawarkan biaya renovasi rumah kembali, namun Laily Fitria tetap bersikeras untuk menolak.

Sepulang dari Bali, kali ketiganya Laily Fitria ditawari biaya renovasi oleh NH yang berasal dari dana sedekah ANS. Akhirnya, Laily Fitria menerima tawaran NH dan ANS untuk menerima biaya renovasi tersebut. Selanjutnya, rumah Laily Fitria direnovasi diantaranya dibagian genteng dan penyangganya serta pintu dan jendela.
Sebelum dilakukan renovasi rumah, SHM milik Laily Fitria diminta ANS. Selesai renovasi, NH menemui Laily Fitria untuk menyampaikan pesan dari ANS. NH menyampaikan pesan ANS, jika Laily Fitria menginginkan SHM-nya kembali. Maka Laily Fitria harus menyediakan uang sebesar Rp. 20 juta. Laily Fitria yang merasa tidak pernah merasa meminjam biaya renovasi rumahnya kepada ANS, belum punya uang dan tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud NH dan ANS.
Kemudian, Laily Fitria ditelp ANS untuk segera mengembalikan uang biaya renovasi rumah sebesar Rp. 20 juta. Jika Laily Fitria tidak segera mengembalikan biaya renovasi, maka ANS akan membongkar rumah Laily Fitria. Lalu, pada tanggal 08 April 2022, terjadilah pembongkaran yang diduga perbuatan melawan hukum pengerusakan rumah milik Laily Fitria serta dugaan pengambilan perabotan di dalam rumah Laily Fitria, tanpa pemberitahuan dan seijin Laily Fitria.

Seminggu, pasca pembongkaran rumah tersebut, NH dan DW yang mengaku suruhan ANS menemui Laily Fitria. NH dan DW mengembalikan SHM milik Laily Fitria. Saat mengembalikan SHM, NH dan DW minta damai dan berharap Laily Fitria memperpanjang masalah ini. “Namun karena merasa dirugikan atas tindakan atau perbuatan NH, DW dan ANS, terpaksa Laily Fitria mengadu ke Polresta Banyuwangi. (red)

Berita Terkait

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L
Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog
HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama
Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa
Revitalisasi SMAN 1 Tanjunganom Rp1,9 Miliar Disorot LKHPI, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran
Peresmian 2.500 Jembatan Perintis Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih, Jawa Timur Diwakili Kabupaten Nganjuk
Dari Bahan Alam Jadi Batik Bernilai Jual, Sespimen Polri Apresiasi UMKM Griya Batik Sri Rahayu

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12

Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:55

Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:55

HUT ke-81 RI, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepercayaan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:54

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Marhaen Ajak Masyarakat Bangun Nganjuk Bersama

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:59

Pawai Budaya SMA/SMK dan Umum Warnai HUT ke-81 RI di Nganjuk, Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru