Banyak Pengusaha Tambang yang Menunggak Pajak, SLJ Datangi Pemkab Nganjuk

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Puluhan anggota Salam Lima Jari (SLJ) menggeruduk kantor Bupati Nganjuk dengan berjalan kaki dari markasnya di Jalan Merdeka, Kota Nganjuk, Jawa Timur.

Kedatangan puluhan anggota SLJ bertujuan untuk menyampaikan keluhan mengenai kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), akibat banyaknya pengusaha tambang yang menunggak pajak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hanya tunggakan pajak, jalan rusak di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, yang dijanjikan akan dicor, hingga saat ini belum diperbaiki, meskipun tiga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut sudah membuat perjanjian tertulis.

Jhon Wadhoe, koordinator aksi, mengatakan bahwa ketidakpatuhan pengusaha tambang dalam membayar pajak menyebabkan berkurangnya PAD Nganjuk. Seharusnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk menindak pengusaha tambang yang tidak konsisten dalam membayar pajak.

“kami menuntut tiga pihak penambang yang kami anggap bisa merugikan PAD kita yang bisa mengalangi pembangunan Kabupaten Nganjuk karena penunggakan pajak yang begitu besar,” Ujar Jhon Wadhoe

“penunggakan itu continue, jadi kita minta pihak penambang segera membayarkan pajak tersebut,” pungkas Jhon

Untuk menampung aspirasi SLJ, Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintah dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertemukan pengusaha tambang dengan SLJ.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pengusaha tambang mengaku keberatan dengan pajak tambang yang diterapkan di Nganjuk.

Samsul Huda, Asisten Pemerintah, menjelaskan bahwa pajak tersebut telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga pengusaha tambang wajib mematuhi aturan yang ada

“Saya kira, terkait dengan Perbup yang mengatur tentang besaran dari perhitungan tanah urug, ini memang beragam anatara Kabupaten/Kota memang tidak sama, tetapi perhitungan yang disamapaikan Bapenda yang kisarannya 20.000 Ribu ini sudah hampir rata di Kabupaten/Kota, ada bahkan Kabupaten/Kota yang lebih besar parameternya untuk dasar perhitungannya,” Ujar Samsul Huda

Lebih lanjut “Saya kira regulasi yang sudah ditetapkan bisa ditindaklanjuti oleh pelaku tambang,” Sambungnya
Ditambahkan, terkait adanya pengusaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya telah kadaluarsa, maka pengusaha tambang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.

“terkait penegakan perda, saya kira izin usaha merupakan basic didalam rangka untuk menjalankan operasional usaha, kalau izinnya tidak hidup maka sudah konsekuensinya tidak bisa melaksanakan kegiatan usaha tersebut,” pungkas Samsul Huda

Berita Terkait

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA
Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram
Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis
Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:22

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:18

Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:16

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram

Berita Terbaru