Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nganjuk menggelar Seminar Nasional bertajuk Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pidana di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Seminar ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai perubahan sistem hukum pidana nasional sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan regulasi baru.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Nganjuk mendorong kesiapan seluruh pemangku kepentingan untuk memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk penyesuaian kebijakan daerah dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaannya agar tetap berlandaskan prinsip keadilan.

Dalam arahannya, Bupati Marhaen menegaskan bahwa transformasi hukum pidana tidak cukup hanya dipahami dari sisi perubahan peraturan. Implementasinya juga membutuhkan harmonisasi regulasi hingga tingkat desa agar kebijakan yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Menurutnya, sinkronisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), terutama yang memuat ketentuan pidana, menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menghadapi perubahan sistem hukum nasional.

Selain harmonisasi regulasi, kesiapan pemerintah daerah juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk pidana kerja sosial. Dukungan fasilitas, koordinasi lintas sektor, serta pedoman pelaksanaan yang jelas diperlukan agar penerapan sanksi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Marhaen juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Menurutnya, sistem penegakan hukum harus mampu memberikan perlindungan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.

“Mimpi kami adalah hukum pidana yang baik, tegas kepada kejahatan namun tetap memuliakan manusia,” ujarnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi dan diskusi bersama para akademisi serta praktisi hukum, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Nganjuk dapat memahami perubahan dalam KUHP Nasional secara komprehensif. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan hukum di daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional dan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka di antaranya Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. dari Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Rochmat Dwi Riwayanto, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), serta Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Hadir pula Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H. dari Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan perspektif praktis mengenai perkembangan hukum pidana dan tantangan penerapannya.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai perubahan paradigma hukum pidana Indonesia, termasuk penyesuaian sistem pemidanaan, peran aparat penegak hukum, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi ketentuan baru.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Koordinator Wilayah PERADI Jawa Timur Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Ketua PSHT Teratai Nganjuk.

Keterlibatan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, advokat, dan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai perubahan hukum pidana nasional.

Melalui seminar tersebut, Pemkab Nganjuk berharap proses penyesuaian terhadap KUHP Nasional dapat dipersiapkan secara terarah melalui penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, dan peningkatan pemahaman hukum di berbagai tingkatan pemerintahan.

Dengan persiapan yang matang, penerapan hukum di Kabupaten Nganjuk diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan ketegasan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. (Adv Nur)

Berita Terkait

Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim
BERITA KEHILANGAN STNK ATAS NAMA YOVI IRGIANTO
UD Sridadi Gandeng SMK PGRI 2 Nganjuk Bekali Siswa Mental Kewirausahaan
Marhaen Djumadi Perkuat Semangat Hari Santri di Nganjuk, Ngonthel Bareng Diikuti Ribuan Peserta
Polres Nganjuk Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Kapolres Tekankan Penegakan Hukum yang Humanis
Penjual Rempeyek Lilik Dapat Keringanan Angsuran, Lelang Rumah Berpeluang Ditangguhkan
HUT ke-72, RSUD Jombang Berbenah Tingkatkan SDM dan Siapkan Gedung Layanan Kanker Terpadu

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:51

Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:34

Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:21

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:13

BERITA KEHILANGAN STNK ATAS NAMA YOVI IRGIANTO

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:38

UD Sridadi Gandeng SMK PGRI 2 Nganjuk Bekali Siswa Mental Kewirausahaan

Berita Terbaru

Berita

BERITA KEHILANGAN STNK ATAS NAMA YOVI IRGIANTO

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:13