NGANJUK, KabarNganjuk.com – Sejumlah pengendara sepeda motor terkena penindakan dalam kegiatan kepolisian di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar kawasan Miniso, Kabupaten Nganjuk, Jumat (30/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang digelar Polres Nganjuk.
Berdasarkan pantauan yang diterima redaksi, sejumlah personel kepolisian tampak berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan bermotor. Beberapa sepeda motor terlihat berhenti di tepi jalan, sementara petugas melakukan kegiatan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa pengendara diketahui mendapatkan tindakan berupa tilang karena pelanggaran lalu lintas. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Nganjuk, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Polres Nganjuk sebelumnya telah melaksanakan apel gelar pasukan pada Senin (26/10/2026) di Lapangan Apel Mapolres Nganjuk. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan ketika berkendara.
Dalam pelaksanaannya, operasi mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
Petugas juga memberikan perhatian terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melebihi batas kecepatan, hingga pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan untuk perjalanan.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat Kabupaten Nganjuk diimbau untuk tetap tertib berlalu lintas selama pelaksanaan operasi berlangsung hingga 8 November 2026. Kepatuhan terhadap aturan berkendara diharapkan tidak hanya dilakukan ketika ada petugas, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Nganjuk menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan seluruh pengguna jalan. (Adv Nur)
