NGANJUK, KabarNganjuk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu kurang dari sepekan. Dari pengungkapan yang dilakukan pada 18 dan 23 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang anak, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 15,65 gram.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kamar mandi area kolam renang, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (36), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kolam renang.
Dari lokasi, polisi menyita pipet kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, dengan berat tercatat 1,53 gram beserta pipetnya. Petugas juga mengamankan seperangkat alat isap, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus dugaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Balekambang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang anak berinisial MB (17), warga Kecamatan Ngronggot. Petugas turut menyita 12 paket sabu dengan berat bruto total 3,15 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, sabu tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Cangkring, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 12,50 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, sejumlah perlengkapan pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan masing-masing. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dalam tiga pengungkapan ini, total sabu yang tercatat mencapai 15,65 gram bruto. Kami terus melengkapi penyidikan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Hafid.
Khusus perkara yang melibatkan anak, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Proses hukum terhadap anak harus mengedepankan perlindungan hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk. Selain penindakan, peran masyarakat dinilai penting dalam membantu mencegah peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan sekitar.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (acha)
