Diduga Ada Kecurangan, Saksi Capres Paslon 03 Menolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Kabupaten

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Hari kedua rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 di KPUD Kabupaten Nganjuk membacakan hasil perolehan suara Capres, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Caleg DPRD Kabupaten Nganjuk.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, saksi calon presiden 03, Ganjar Mahfud, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Mereka menyatakan ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, khususnya pada pemilihan presiden.

Penolakan ini disampaikan setelah selesai rekapitulasi suara Capres. Namun, dua saksi lainnya, yaitu paslon 01 dan 02, tetap menandatangani hasil rekapitulasi suara dari 20 kecamatan di Nganjuk.

Hendriyono Catur Susanti, saksi calon presiden paslon 03, menegaskan bahwa mereka tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi suara di Nganjuk karena menemukan kecurangan dalam proses pemilu. Mereka juga akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dikirim ke bagian hukum tim pemenangan Ganjar Mahfud di Jakarta untuk ditindaklanjuti

“Pemilu Pilpres 2024 ini terindikasi banyak hal kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berindikasi timbulnya hasil-hasil yang tidak sesuai dengan yang diharapkan” ujarnya

Lebih lanjut, “artinya bahwa kami dari PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar – Mahfud, dengan keberatan akan tidak menandatangani berita acara di KPU Kabupaten Nganjuk” pungkasnya

Saksi Calon Presiden 03 Menolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPUD Kabupaten Nganjuk

Ketua KPUD Kabupaten Nganjuk, Pujiono, mengonfirmasi bahwa salah satu saksi dari calon presiden 03 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi pemilu. Mereka mengklaim adanya kecurangan dalam proses tersebut.

“di hari kedua ini karena memang sudah total 20 kecamatan, untuk Presiden dan Wakil Preside ada keberatan saksi dari Paslon 03, yang menyatakan bahwa tidak mau menandatangani D Hasil Kabupaten dan merasa ada kecurangan di pemilu ini,“ ujar Pujiono

Lebih lanjut “jadi, tidak keberatan terhadap proses rekapitulasi termasuk terkait dengan angka-angka perolehan itu menyatakan sesuai, namun keberatan saksi dan kejadian khusus dia menyatakan itu” pungkasnya

Meskipun demikian, proses rekapitulasi tetap dilanjutkan hingga selesai.

Berita Terkait

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Rabu, 9 September 2026 - 11:44

Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Selasa, 8 September 2026 - 08:38

Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru