Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa/siswi SMAN 3 Nganjuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar menjadi persoalan layanan publik, melainkan berpeluang diseret ke ranah dugaan pidana maupun perdata. Hal tersebut mengemuka mengingat adanya Dugaan kelalaian serta Dugaan pelanggaran standar keamanan pangan oleh pihak penyedia.

​Praktisi Hukum sekaligus Advokat asal Nganjuk, Hary Masrukin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

​”Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” ujar Hary.

​Menurut Hary, penyedia layanan gizi yang Diduga terbukti melanggar ketentuan sanitasi pangan dapat dijerat payung hukum yang berlaku. Dugaan Pelanggaran terhadap standar keselamatan makanan berpotensi masuk ke dalam ranah Dugaan pidana, baik melalui Undang-Undang Pangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila Dugaan kelalaian tersebut terbukti membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat.

​Tak hanya sanksi pidana, celah hukum perdata juga terbuka lebar bagi keluarga korban yang dirugikan.

​”Orang tua korban memiliki hak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti ada unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menimbulkan kerugian,” tegasnya.

​Penyelidikan mendalam dari kepolisian dan pihak berwenang kini menjadi kunci utama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.

Berita Terkait

Meski Mendapat Penolakan Warga, Pemilihan Perwakilan Dusun Sumber Waru Tetap Berjalan
Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDMP, 135 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi di Nganjuk
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Nganjuk Gelar Tes Urine Mendadak di Tempat Hiburan Malam
Truk Box Oleng di Desa Mungkung, Dua Orang di Honda Vario Mengalami Luka
Mesin Diesel untuk Pertanian Raib di Pace, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas
Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07

Meski Mendapat Penolakan Warga, Pemilihan Perwakilan Dusun Sumber Waru Tetap Berjalan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:20

Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDMP, 135 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi di Nganjuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:42

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Nganjuk Gelar Tes Urine Mendadak di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:11

Truk Box Oleng di Desa Mungkung, Dua Orang di Honda Vario Mengalami Luka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:39

Mesin Diesel untuk Pertanian Raib di Pace, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru