DNE, Mantan Dirut PDAU Nganjuk Resmi Ditahan Kejari

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com-DNE (46 Th) Mantan DIRUT PDAU Kab. Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk TA.2022.

berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE.

Hal.itu merupakan Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukumnya.

“kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH.

Bahwa tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersangka DNE dalam hal menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada TA.2022 sebesar Rp.1.750.000.000,-

Dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Selanjutnya tersangka DNE dalam hal merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) TA.2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganjuk.

Kasi intel Kejari Nganjuk menyampaikan atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar kurang lebih 1 (satu) Miliar.

Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka DNE dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah masuk mobil tahanan, DNE dibawa menuju ke Rutan Klas II-B Nganjuk. Apriady Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan “Bahwa Tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ (Tim)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tingkatkan Patroli, Warga Sawahan Apresiasi Kinerja Polisi
Tergiur Keuntungan Besar Aplikasi Snapbost, Ratusan Warga Nganjuk Jadi Korban dan Melapor ke Polres
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda
Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:47

Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:47

Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:50

Tingkatkan Patroli, Warga Sawahan Apresiasi Kinerja Polisi

Berita Terbaru