Oknum Pengacara Wanita E Kota Probolinggo Bukan Anggota PERADIN

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PROBOLINGGO, KabarNganjuk.com- Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim),Dwi Heri Mustika, S.H. memberi reaksi keras kepada oknum pengacara berinisial ‘E’. Pasalnya
oknum pengacara wanita berinisial ‘E’ yang viral diduga menipu dan menggelapkan uang mantan kliennya sebesar Rp. 27 juta yang rencana akan dilaporkan kuasa hukumnya, dengan penyebutan singkatan dan terpampangnya papan nama serta logo mirip PERADIN di Posbankumdin, di Jl. KH. Mansyur, Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

“Kami berharap pihak-pihak oknum pengurus dan anggotanya yang tergabung dalam Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Indonesia berhenti menggunakan nama, logo dan merek PERADIN yang telah dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung RI. Oknum pengacara wanita berinisial ‘E’ bukan anggota kami,” tegas Dwi juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).

Dwi Heri Mustika menegaskan, bahwa Nama, Logo dan Merk PERADIN secara hukum adalah milik sah Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). “Jika kedepan kami tetap mendapati perbuatan melawan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan terpaksa kami segera melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata” tegas Dwi.

Selain itu, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui suratnya No. 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, meyebutkan: “Dalam pengajuan permohonan penyumpahan Advokat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN sebagaimana isi putusan Mahkamah Agung No. 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, tanggal 26 Mei 2016 jo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 27/Pdt.Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, tetanggal 21 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Pernyataan dan penegasan bahwa logo, nama dan merk adalah milik Persatuan Advokat Indonesia ini juga pernah diutarakan Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, Assoc. Prof. Dr Firman Wijaya SH., MH

Firman Wijaya mengatakan, hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua.

“Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.

“Putusan MA sudah inkrah, yaitu Peradin Persatuan menang. Namun Perkumpulan menggugat lagi yang Kemenkumham dan Dirjend HAKI sebagai Tergugat I dan Peradin Persatuan tergugat II,” sambung Firman.

Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019. “Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntutnya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59

Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Berita Terbaru