Bacaleg Usulan Perindo, Ada Mantan Kades Hingga Pengacara

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkan nama bakal calon legislatif 2024 ke KPU Kabupaten Nganjuk pada 13 Mei 2023. Rombongan perindo mendatangi kantor KPU kabupaten Nganjuk, kompak mengenakan baju berwarna putih.

Ditemui KabarNganjuk.com, Dewi Jamilatun, selaku ketua DPD Perindo kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa DPD Perindo mencalonkan bacaleg dengan jumlah keseluruhan 50 orang dari 5 dapil kabupaten Nganjuk.

“Hari ini kami mewakili Perindo mendaftarkan bacaleg ke KPU dengan jumlah 50 orang. Per dapilnya lengkap 10 orang dan untuk keterwakilan perempuan allhamdulillah sudah terpenuhi 30%. Dari perindo menargetkan 1 kursi untuk di kabupaten Nganjuk.” Ujar Dewi Jamilatun.

DPD Perindo juga mengharapkan mendapatkan minimal 1 kursi dalam masing masing Dapil untuk fraksi Perindo.

Ia menambahkan, untuk kriteria bacaleg yang diusulkan memiliki latar belakang yang berbeda seperti dapil 1 mantan kades, dapil 2 seorang pengusaha, dapil 3 ketua karangtaruna, dapil 4 sekretaris, dan dapil 5 diisi pengacara yang juga seorang pengusaha.

Pada kesempatan yang sama, Tutut Widodo Sekretaris DPD Perindo Kab. Nganjuk menambahkan bahwasanbya rata-rata secara keseluruhan jumlah kuota wanita sebagai Bacaleg berada pada angka 40% hingga 50%.

Pujiono, ketua KPU kabupaten Nganjuk, dalam sambutannya menjelaskan, sudah menerima berkas bacaleg dari partai Perindo.
Terkait berkas partai perindo yang telah diserahkan nanti akan diteliti bersama-sama antara tim LO dari partai Perindo dan tim verifikator KPU kabupaten Nganjuk. Selanjutnya akan ditentukan berkas ini diterima atau dikembalikan.

“Hari ini yang akan kami teliti menggunakan aplikasi siron, apakah daftar setiap calon dari masing-masing dapil dan keterpenuhan wakil perempuan sudah memenuhi syarat atau belum. Lalu mendapatkan persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai politik atau tidak. Jika itu ada maka bisa dikatakan diterima. Setelah itu, dari pihak partai bisa memperbaiki jika ada kekurangan.” Terang Pujiono. (Iv)

Berita Terkait

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA
Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram
Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis
Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:22

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:18

Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:16

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram

Berita Terbaru