Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.Com– Senin (6/3/2023), Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) TKP di areal persawahan masuk Dusun Tinampuh Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Rejoso AKP. Gendut Wisoko, S.H., mengungkapkan kejadian curanmor korban atas nama Samijan warga Desa Tinampuh tersebut terjadi pada Selasa (28/2/ 2023) di ketahui sekira pukul 16.00 wib dan dilaporkan ke Polsek Rejoso Jumat (3/3//2023).

“Terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat melalu program “ Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003, diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saat dilakukan penyelidikan,” kata AKP. Gendut.

Ia menambahkan dari informasi yang didapat selanjutnya Polsek Rejoso dan Polsek Gondang membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap SP(48) warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso, keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap, untuk itu saya mengimbai masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” katanya.

Kepada SP(48) dikenakan undang – undang pidanan sebagaimana bunyi pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (acha)

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru