Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Pengeroyokan

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, KabarNganjuk.com- Dua kali setor uang demi dijanjikan pekerjaan, namun tidak ada realisasi membuat DB, 26 tahun, asal Mojowarno, Mojokerto, kesal pada AJ, 25 tahun, warga Jeruk Gamping, Krian, Sidoarjo.

 

Kekesalan DB terhadap AJ, bermula saat dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik cat dengan menyerahkan uang Rp. 1 juta, setelah ditunggu lama hingga tidak ada kejelasan.

 

Kemudian AJ menawarkan kembali kesempatan kerja di tempat lain dengan syarat DB memberikan uang pembayaran seragam Rp. 300 ribu. Namun kesempatan ini pun tidak ada kejelasan.

 

“Dari persoalan dijanjikan pekerjaan hingga ditagih agar uang yang disetor dikembalikan AJ, membuat DB kesal dan emosi untuk memberikan pelajaran kepada AJ,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).

 

 

AJ yang kesal bertemu tiga orang kawannya yakni BM, W dan R di tempat kos di Tambak Sawah, Waru.

 

Sambil minum arak bersama tiga kawannya AJ menceritakan kekesalannya atas perilaku DB.

 

Selanjutnya mereka berempat pada 29 Desember 2022 malam mendatangi AJ yang tinggal di mes di kawasan Sedati, Sidoarjo.

 

AJ pun menjadi bulan-bulanan dihajar dengan tangan kosong oleh DB bersama BM, W dan R. Hingga pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 2.30 AJ ditemukan warga tergeletak tak berdaya di pinggir jalan Desa Cemandi, Sedati, Sidoarjo.

 

“Korban AJ dengan sejumlah luka lebam dan tak berdaya oleh warga dilarikan ke rumah sakit, setelah lima hari mendapatkan perawatan medis sayangnya nyawa AJ tidak terselematkan,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

 

Ketiga tersangka DB, BM dan W berhasil ditangkap tim resmob Satreskrim #polrestasidoarjo dan dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara satu tersangka masih DPO yakni R. (Hms)

Berita Terkait

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:40

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terbaru