Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda, HS selaku Direktur PT W, serta SP selaku Direktur PT GK.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 60 saksi, dua orang ahli, serta mengantongi dua alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat, sedangkan PB dinyatakan sakit sehingga belum dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut tahun 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp968.775.000.

Hasil penyidikan juga menemukan adanya dugaan korupsi mulai dari proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran uang kepada PB yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Ketiga tersangka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Rizky.

Dua tersangka yang dinyatakan sehat selanjutnya langsung dikirim ke Rutan Kelas II B Nganjuk untuk menjalani penahanan. Sementara itu, terhadap tersangka PB, Kejaksaan Negeri Nganjuk belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.

Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut perkara dugaan korupsi dalam perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut tersebut.

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru