NGANJUK, KabarNganjuk.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka bos Kafe Jaguar resmi dinyatakan lengkap (P21) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penahanan terhadap tersangka usai pelimpahan tahap II pada Senin (14/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robbi Yahya, S.H., M.H., mengonfirmasi langkah tegas tersebut usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Pelaku ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 14 September 2026,” ujar Koko Robbi Yahya.
Penahanan ini menjadi momentum penting setelah proses penyidikan sempat menghadapi tantangan berat, terutama terkait keterbatasan saksi dan alat bukti pada tahap awal penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dan Kejari Nganjuk yang dinilai gigih dan profesional dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Perkara perlindungan anak membutuhkan ketelitian ekstra dan pendekatan khusus, karena menyangkut kondisi psikologis korban sekaligus tantangan dalam proses pembuktian,” kata Prayogo Laksono.
Prayogo menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan dengan tetap mengutamakan hak-hak korban serta prinsip hukum yang berlaku.
“Harapan kami, proses hukum ini terus berjalan secara profesional hingga persidangan untuk memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya.





