Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa/siswi SMAN 3 Nganjuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar menjadi persoalan layanan publik, melainkan berpeluang diseret ke ranah dugaan pidana maupun perdata. Hal tersebut mengemuka mengingat adanya Dugaan kelalaian serta Dugaan pelanggaran standar keamanan pangan oleh pihak penyedia.

​Praktisi Hukum sekaligus Advokat asal Nganjuk, Hary Masrukin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

​”Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” ujar Hary.

​Menurut Hary, penyedia layanan gizi yang Diduga terbukti melanggar ketentuan sanitasi pangan dapat dijerat payung hukum yang berlaku. Dugaan Pelanggaran terhadap standar keselamatan makanan berpotensi masuk ke dalam ranah Dugaan pidana, baik melalui Undang-Undang Pangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila Dugaan kelalaian tersebut terbukti membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat.

​Tak hanya sanksi pidana, celah hukum perdata juga terbuka lebar bagi keluarga korban yang dirugikan.

​”Orang tua korban memiliki hak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti ada unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menimbulkan kerugian,” tegasnya.

​Penyelidikan mendalam dari kepolisian dan pihak berwenang kini menjadi kunci utama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.

Berita Terkait

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas
Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nganjuk Gelar Donor Darah dengan Target 50 Kantong
Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan
Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI
Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:15

Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:57

Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10

Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:26

Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru