Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Sabtu, 5 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa siswa/siswi SMAN 3 Nganjuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar menjadi persoalan layanan publik, melainkan berpeluang diseret ke ranah dugaan pidana maupun perdata. Hal tersebut mengemuka mengingat adanya Dugaan kelalaian serta Dugaan pelanggaran standar keamanan pangan oleh pihak penyedia.

​Praktisi Hukum sekaligus Advokat asal Nganjuk, Hary Masrukin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

​”Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) terkait dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dimintai keterangan,” ujar Hary.

​Menurut Hary, penyedia layanan gizi yang Diduga terbukti melanggar ketentuan sanitasi pangan dapat dijerat payung hukum yang berlaku. Dugaan Pelanggaran terhadap standar keselamatan makanan berpotensi masuk ke dalam ranah Dugaan pidana, baik melalui Undang-Undang Pangan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila Dugaan kelalaian tersebut terbukti membahayakan nyawa dan kesehatan masyarakat.

​Tak hanya sanksi pidana, celah hukum perdata juga terbuka lebar bagi keluarga korban yang dirugikan.

​”Orang tua korban memiliki hak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila terbukti ada unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran standar keamanan pangan yang menimbulkan kerugian,” tegasnya.

​Penyelidikan mendalam dari kepolisian dan pihak berwenang kini menjadi kunci utama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada para siswa.

Berita Terkait

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Bicara Persatuan dan Masa Depan Organisasi, GMNI Jatim Gelar Konferda di Pendapa Nganjuk
Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Diduga Cabuli Murid 13 Kali Sejak 2023, Penasihat Hukum Korban Desak Polisi Proses Hukum Pelaku
Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05

Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Sabtu, 5 September 2026 - 10:04

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Sabtu, 5 September 2026 - 09:08

Bicara Persatuan dan Masa Depan Organisasi, GMNI Jatim Gelar Konferda di Pendapa Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Berita Terbaru