Satlantas Polres Nganjuk Tindak Tegas Bus AKAP/AKDP yang Nekat Melintas di Jalan Panglima Sudirman

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan umum yang melanggar aturan rute jalan. Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk menilang sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat melintas di kawasan dalam kota, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026).

​Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Warji, S.Pd., menjelaskan bahwa rambu larangan bus masuk kawasan kota sebenarnya telah terpasang di Simpang Empat Pehserut.

​”Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui oleh para pengemudi bus. Namun, masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar (ring road), diduga karena menganggap jaraknya lebih jauh,” ujar Iptu Warji.

​Pembatasan jalan bagi armada bus tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Aturan ini diterapkan guna menekan kepadatan arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Nganjuk.

​Dalam penertiban tersebut, para pengemudi bus dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​Melalui penegakan hukum ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi bus maupun truk semakin disiplin mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Nganjuk.

​”Disiplin berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, kita dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gagal Menyalip, Panther VS Ayla Adu Banteng di Kertosono, Dua Orang alami Lukano Ayla di Kertosono
Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2026 Bersama Dinas Perhubungan Kab. Nganjuk
Listrik Padam 6 Jam di Nganjuk, Peternak Koi Kelimpungan Khawatir Ratusan Ikan Mati
BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar
Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret
Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang
Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:42

Gagal Menyalip, Panther VS Ayla Adu Banteng di Kertosono, Dua Orang alami Lukano Ayla di Kertosono

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:15

Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2026 Bersama Dinas Perhubungan Kab. Nganjuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:52

Listrik Padam 6 Jam di Nganjuk, Peternak Koi Kelimpungan Khawatir Ratusan Ikan Mati

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:05

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Berita Terbaru