Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pasca laporan kepolisian yang dilakukan Wisnu Dwi Kurniawan, warga Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ke Mapolres Nganjuk terkait dugaan pemalsuan data perceraian oleh mantan istrinya berinisial RC, seorang oknum guru agama yang berdinas di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Pace, kasus tersebut mulai ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak terkait.
Pihak sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar mengaku tidak mengetahui adanya proses perceraian karena sebelumnya tidak ada pengajuan izin dari yang bersangkutan.
Kepala sekolah mengaku baru mengetahui adanya perceraian tersebut setelah mendapat panggilan dari Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi.
“Pemanggilan itu dilakukan setelah RC mengajukan penghapusan tunjangan untuk suaminya dengan melampirkan akta cerai,” demikian penjelasan pihak terkait.
Saat dikonfirmasi di sekolah, Suharti selaku kepala sekolah mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan terkait persoalan perceraian oknum guru di sekolahnya.
“Dalam menjalankan tugas pendidikan, yang bersangkutan dikenal disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun hari ini yang bersangkutan izin tidak masuk karena kondisi kurang enak badan,” ujar Suharti.
Selain dari Dinas Pendidikan, oknum guru tersebut juga disebut telah dimintai keterangan oleh Inspektorat.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari instansi terkait. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“ASN apabila melakukan perceraian harus izin dari dinas terkait,” tegas Agus Heri Widodo.





